Jumat, 29 Maret 2013

HAKIKAT FATWA (dlm pandangan ahlus sunnah wal jamaah)

Oleh: Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy'ari
(Ketua Dewan Wali & Pendiri Majlis Awrad Muslim Indonesia)

FATWA
Dalam makrokosmos, keselarasan Alam semesta terwujud pada taraf realitas yang lebih tinggi dan menjadi suram serta semakin samar dalam tingkat kosmos yang semakin rendah. Menurut doktrin tradisional, realitas batin Alam semesta mengungkapkan dirinya melalui mata batin (Al Bashiirah) atau penglihatan intelektual, karena mata batin merupakan alat persepsi yang berdasarkan keselarasan (tanasub), sekalipun diatas bidang korporeal. Selain itu keselarasan (tanasub) pun terpantul dalam peraturan dan undang-undang yang mengkristalisasi menjadi Fatwa, yang merupakan refleksi dari jiwa manusia maupun kosmos.

Dalam bahasa kata-kata, Fatwa akan menjadi substansi yang menggantikan hakikat materi dunia eksternal maupun internal, dan menyiratkan keselarasan kosmik. Karena Fatwa terkandung dalam kata-kata atau substansi bahasa yang menitikberatkan adanya suatu peraturan maupun perundang-undangan dari seorang pimpinan yang harus dipatuhi oleh setiap bawahannya atau komunitasnya.

Doktrin tradisional yang menyangkut Fatwa memerlukan penjelasan lebih lanjut, karena hubungan antara realitas kosmik dengan bahasa manusia telah memudar selama kurun waktu yang menilai Alam secara kuantitatif dan mempelajari ketentuan-ketentuan yang bersifat peraturan ataupun undang-undang menjadi bahan analitis dan teoritis belaka, dengan mengabaikan aspek kualitatif dari kekuatan fatwa itu sendiri atas setiap diri manusia.

Doktrin tentang keselarasan (tanasub) substansi bahasa dan kata-kata dalam Fatwa ini ditemukan pula di timur yang diungkapkan dalam polarisasi istilah negatif-positif, dan dalam sumber Islam pun dibedakan antara Bentuk (shurah) dan Makna (ma'na) seperti yang terdapat dalam inti dalam ajaran metafisik. Penggunaan shurah dalam konteks ini dan lawan katanya yaitu ma'na, hendaknya tidak dikacaukan dengan penggunaan istilah shurah yang sama ketika dikontraskan dengan materi (maddah atau hayyula) dalam bahasa hilomorfisme yang digunakan oleh beberapa filosof Islam yang mengikuti ajaran Aristotelian.

Dalam hal ini, Fatwa dapat disamakan dengan esensi atau prinsip dengan segala sesuatu yang substansial, reseptif dan material, sementara dalam bentuk yang lain, Fatwa digunakan dalam pengertian Aristotelian dan Thomistik, sebagai unsur yang esensial dan prinsipal yang berlawanan dengan unsur material. Hal ini juga berlaku bagi adab (tatacara) manusia dalam mengeluarkan Fatwa yang mewujud sebagai hasil dari imposisi ma'na pada substansi bahasa atau shurah dari hakikat pengertian dan pemahaman Fatwa itu sendiri.

Pengaruh Fatwa atas diri manusia ini akan mengalami suatu peningkatan yang signifikan, sehingga membekas didalam jiwa setiap manusia itu sendiri. Oleh karenanya, bentuk eksternal dari suatu Fatwa akan menjadi lebih transparan dan dengan mudah mengungkapkan makna batinnya melalui ketetapan maupun ketentuan dari suatu Fatwa. Menurut pandangan para ahli tafakur dan urafa (ahli ma'rifat muslim): "Fatwa itu bagaikan kutub-kutub spiritual, yang menyala, laksana norma dan teladan-teladan yang hidup dan menjadi perhatian para pencari kebenaran".

Begitu pula halnya dalam sudut pandang Islam, Fatwa tetap dipandang sebagai buah pengamatan dan hasil sekunder ekspresi kebenaran spiritual, dari seorang yang telah mencapai kebenaran itu, dan hidup dalam keselarasan alam yang dirasakan oleh mereka yang juga memiliki sifat selaras seperti itu (Thab'I-Mawzun).

Fatwa dinilai sebagai visi alam spiritual dan rapsodi yang tercipta dalam diri seseorang, sehingga menimbulkan gejolak batin yang mengalir dalam bait-bait kata (ucapan) yang dilakukan oleh seorang pimpinan kepada bawahannya. Kemudian bait-bait kata itu menyiratkan keselarasan universal melalui substansi bahasa, sama seperti ketika keselarasan ini mendominasi pikiran dan jiwa seseorang maupun suatu kaum.

Hal tersebut tepat sekali karena dapatlah dikatakan bahwa kata-kata (ucapan) yang logis dalam suatu fatwa mempunyai kekuatan denotasi dan konotasi, juga memiliki kekuatan sugesti dan penyadaran tentang pengetahuan intuitif yang ada dalam jiwa. Sebuah kesadaran yang dapat disamakan dengan transformasi keadaan jiwa. Maka fatwa serupa dengan logika dalam arti sebagai sarana dan wahana untuk mengekspresikan kebenaran dalam bentuk peraturan yang harus dipatuhi.

Fatwa akan melengkapi logika untuk mencapai suatu bentuk pengetahuan yang tidak dapat dipahami tanpa bantuan kecakapan logis fikiran manusia yang arif dan bijaksana. Selain itu, fatwa menghasilkan transformasi jiwa serta perasaan-perasaannya dalam suatu cara yang tidak mungkin dihasilkan oleh usaha logis semata dengan tanpa adanya adab (tatacara) dan sikap etika moral dari jiwa kepemimpinan seseorang terhadap para bawahannya sendiri. Istilahnya, fatwa sepihak yang hanya didasari atau dilihat dari sisi keuntungannya terlebih dahulu.

Seperti halnya dengan maraknya Fatwa mengenai halal dan haram yang terlontar begitu mudahnya dengan tanpa didasari pengetahuan yang mendalam mengenai pengertian dan pemahaman dari Hakikat Fatwa itu sendiri. Firman Allah didalam Al Qur’an: Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS. 10:59)

Didalam kitab Kitab Jadzbah yang ditulis oleh Al Imam Ghazali pada halaman 67, disitu disebutkan sebuah hadits Rasuulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasuulullah SAW bersabda; ”Haram hukumnya bagi seseorang..., dan haram hukumnya bagi suatu kaum jika mengharamkan orang lain dan kaum lain tanpa didasari pengetahuan yang benar” (HR Annas bin Malik ra)

Pada Kitab Riyadhah Al Adab, yang ditulis oleh Imam Qurrah Asy Syarif diceritakan mengenai hadits Rasuulullah SAW. Dari Abu Hurairah berkata, “bahwasanya pernah ada seorang laki-laki makan dihadapan Rasuulullah SAW dengan menggunakan tangan kirinya, melihat hal ini Rasuulullah SAW bersabda, “Makanlah dengan tangan kananmu dan ucapkanlah Basmallah!.” Laki-laki itu menjawab; “Saya sudah terbiasa makan dengan tangan kiri!” Rasuulullah SAW bersabda; “Kamu termasuk seorang pendusta yang takabur...!, semoga Allah membalas perbuatanmu ini agar kamu tidak dapat melakukannya” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, pada Kitab At Taaj Al Jaami Lil Ushuuli Fii Ahaadits Ar Rasuul yang ditulis oleh Syaikh Manshur Ali Nashif disebutkan mengenai adanya kemiripan dari hadits tersebut diatas; “seorang laki-laki makan dihadapan Nabi SAW dengan memakai tangan kirinya, maka beliau (Nabi SAW) bersabda; “Makanlah dengan tangan kananmu!” Lelaki itu menjawab; “Saya tidak dapat.”Nabi SAW bersabda;”Semoga Allah membuatmu benar-benar tidak mampu melakukannya, tiada suatupun yang mencegahnya melakukan demikian melainkan hanyalah rasa takaburnya.” Salamah Ibnul Akwa mengatakan, lelaki itu benar-benar tidak dapat mengangkat tangan kanannya ke mulutnya.

Catatan 06:
Didalam Kitab Riyadhah Al Adab yang ditulis oleh Imam Qurrah Asy Syarif disebutkan pula, bahwa laki-laki yang dimaksud dalam hadits tersebut itu bernama Abdul Munzhir bin Mughai, salah seorang penduduk arab mekkah yang dikenal sebagai orang yang keras kepala dan tidak suka dirinya diatur oleh siapapun. Dari semenjak didoakan oleh Nabi SAW, ia selalu mengalami kesialan dalam sepanjang hidupnya yang diakibatkan dari tangan kirinya itu.

Dari semenjak itu pulalah, Abdul Munzhir bin Mughai memendam rasa kebencian terhadap Nabi SAW, dan ia mulai menyebarkan isyu-isyu negatif kepada semua orang dengan mengatasnamakan hadits Nabi SAW, mengenai segala hal yang berhubungan dengan fatwa halal dan haram yang ia rubah-rubah menurut hawa nafsunya sendiri, karena tujuannya untuk membalaskan rasa ketersinggungannya terhadap Nabi SAW.

Sudah banyak orang yang terperangkap dengan isyu-isyu yang dibuatnya itu. Pada akhirnya sampai juga ditelinga Nabi SAW dan membuatnya gusar. Kemudian beliau (Nabi SAW) mengumpulkan para sahabat untuk membahas perihal tersebut. Pada saat itulah turun firman Allah kepada Nabi SAW seperti berikut ini: “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS 10:59). “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS 16:116)

Rasuulullah SAW bersabda; “Aku bukanlah termasuk orang yang suka memaksakan kehendak orang lain dalam urusan rizqi yang disebut-sebut sebagian halal dan sebagian lainnya haram, maka bukanlah termasuk ummatku bagi yang mengada-adakan dusta terhadap Allah dan terhadap diriku. (HR Abu Hurairah & Ibnu Abbas ra).

Berkenaan dengan turunnya ayat 59 pada surat Yunus (QS 10:59) tersebut, didalam Tafsir Jalalain yang ditulis oleh Imam Jalaluddin Al Mahalliy dan Imam Jalaluddin As Suyuthi disebutkan bahwa hal tersebut berkenaan dengan hal-hal yang berbentuk makanan atau daging hewan ternak yang biasa dimakan oleh para penduduk arab mekkah, seperti ternak miliknya, Bahirah, Saibah dan Bangkai.

Sedangkan didalam kitab tafsir Al Nizham yang ditulis oleh Imam Shuwar Al Idhafi disebutkan mengenai turunya wahyu Allah kepada Nabi SAW ketika beliau menjalankan haji wada (haji terakhir), yakni; “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala....”. (QS 5:3)

Dari Abu Karimah Al Miqdad bin Ma’dikariba ra, dari Al Mustaurid Syaddad ra, dari Nabi SAW bersabda; “Mendekati akhir zaman kelak, akan bermunculan para ulama dunia yang gemar memberikan fatwa halal dan haram pada ummatku dengan tanpa bersandar sunnatullah dan sunnahku.” Seorang sahabat bertanya; “Wahai Rasuulullah SAW...banyakkah ulama akhirat ketika itu?” Jawab Nabi SAW, “Sedikit sekali!, tetapi mereka akan menjadi penerusku, karena aku adalah penutup para Nabi dan Rasul” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda,
“Para ulama adalah penerus (pewaris) Nabi”
“Aku adalah penutup para Nabi dan Rasul Allah”


Catatan 07:
Didalam kitab Ihya Ulumuddin yang ditulis oleh Imam Al Ghazali disebutkan mengenai tiga macam ulama yang dikatakan oleh Sahl At Tustury Rahimahullah;
1. Orang yang alim terhadap perintah Allah ta’ala, tetapi tidak mengetahui hari-hari-Nya. Mereka adalah orang-orang yang berfatwa tentang halal dan haram. Ilmu ini tidak menimbulkan rasa takut kepada Allah.
2. Orang-orang alim (mengetahui) Allah, tapi tidak mengetahui perintah-perintah-Nya dan hari-hari-Nya. Mereka adalah kaum mukmin pada umumnya.
3. Orang yang alim terhadap Allah ta’ala, terhadap perintah Allah ta’ala dan terhadap hari-hari Allah ta’ala. Mereka adalah kaum Shiddiqin (orang yang sungguh-sungguh beriman). Takwa dan khusyu’ menguasai hati mereka.


LISAN SEORANG ULAMA AKHIRAT

“Lisan seorang Ulama Akhirat seperti arus sungai
yang bermuara dari sumber air
pegunungan rahasia Al Qur’an“
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)

Seorang ulama akhirat mampu melintasi horizon esoterisme Islam yang sangat luas dan mampu meniupkan “Ruh” baru ke dalam eksistensi material. Karena perbuatan dan tindak kreatif seorang ulama seperti itu, merupakan sesuatu yang hanya dapat dihasilkan oleh perasaan terdalam yang memungkinkan Sang Ulama masuk ke alam ruh.

Dan akan lebih sempurna jika seorang ulama mempunyai tingkatan kesucian yang lebih tinggi pula, yang diawali dengan kerinduan kepada Tuhan dan bergerak secara perlahan menuju penyingkapan keagungan surga, serta akhirnya mencapai peleburan (fana) dan tenggelam didalam YANG MAHA BENAR (baqa), karena hanya orang yang mencintai Tuhan yang akan dapat mengosongkan hatinya dari segala sesuatu selain Allah.

Lisan (ucapan) seorang ulama akhirat melukiskan kedalaman aspek-aspek spiritual Islam. Karena kata-katanya berasal dari suatu dunia yang kekal lagi abadi, suatu dunia yang mengiringi manusia dalam perjalanannya dari keabadian melalui ekspresi universal kehidupan, dan jalan inisiatiknya dimungkinkan oleh tingginya tingkatan spiritual (maqam) sang ulama itu sendiri.

Dan kemudian digabungkan dengan pengetahuannya yang mendalam tentang semua tradisi Islam, sehingga dirinya bisa membedakan mana yang berupa ajaran (agama) dan mana yang berupa budaya, agar ia lebih arif dan lebih selektif dalam memutuskan segala suatu permasalahan serta konflik horizontal yang terjadi diantara sesama ummat Islam.

Mereka (para ulama) mengambil kehidupan para nabi dan wali serta episode-episode dari sejarah suci, bukan untuk menggambarkan masa lalu, melainkan untuk menerangkan suatu perjuangan spiritual yang terus berlangsung di dalam jiwa setiap orang dimanapun dan hingga kapanpun, karena mereka memiliki kepekaan yang sangat istimewa terhadap pesona spiritual yang bagi mereka merupakan keagungan Yang Maha Benar, yang selalu menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dalam lautan rahasia Tuhan.

Melalui lisan dan ajarannya-lah seorang ulama akhirat berjalan dari lingkaran luar menuju pusat yang mempersatukan pusat manusia dan pusat alam semesta yang mewujudkan jiwa didalam tubuh.

Untuk mengetahui alam sifat manusia maupun wahyu, seseorang harus menembus ke dalam makna segala sesuatu, dengan esensi yang merupakan maknanya. Bagi seorang ulama sebagaimana seluruh ahli tafakur dan makrifat dengan formulasi doktrinnya, bahwa tidak ada apapun melainkan hanya Tuhan (al dzat). Dan segala sesuatu selain-Nya adalah simbol yang terbentang dalam rangkaian ciptaan.

Bagi para ulama, segala sesuatu merupakan simbol dunia spiritual dan dunia perwujudan yang memiliki bentuk dan makna sebagai cara lain untuk menggambarkan dua aspek karakteristik, yaitu Yang Lahir (dzahir) dan Yang Batin (bathin), sebagaimana pandangan semua ahli makrifat, yang dengan jelas menyingkapkan makna yang ada didalamnya.


“Seorang Ulama Akhirat ,
adalah satu dari sedikit orang
yang mempunyai semacam kepekaan sensual terhadap keindahan spiritual, ia melihat segala sesuatu tampak
sebagai bentuk transfaran
yang mencerminkan esensi abadi.”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Bagi seorang ulama akhirat , eksistensi keindahan benar-benar merupakan bukti langsung akan adanya Tuhan. Oleh karena itu, yang melengkapi kepekaan seorang ulama terhadap keindahan adalah kesadarannya akan kesucian dalam segala sesuatu dan kecakapan lisannya dalam memberi petunjuk sebagai solusi spiritual terhadap hampir setiap permasalahan yang dihadapi manusia dalam berbagai masa dan keadaan.

Seorang ulama akhirat ditemukan banyak orang sebagai seorang penangkal penyakit yang berasal dari penderitaan dunia modern, dan bukan sebagai pembuat penyakit itu sendiri. Dia memang seorang penangkal yang sangat mujarab, yang menyediakan ajaran-ajarannya untuk diikuti, betapapun pahitnya obat yang ia tawarkan.

“Kekuatan kreatif seorang Ulama akhirat ,
jauh dari adanya pencekikan,
ia terbebas dari belenggu dan keterbatasan
subyektif dirinya sendiri,
ia memperoleh suatu universalitas dan kekuatan yang luar biasa”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)

Ajaran-ajaran suci para ulama akhirat berhubungan secara langsung dengan reaksi hati dan jiwa masyarakat muslim yang dipersiapkan untuk membentuk “Ummah Islam” untuk menyambut kesucian dan kemurnian firman Tuhan yang diungkapkan dalam Al Qur’an, oleh karena itu, kaum muslimin harus percaya kepada yang suci dan terlibat didalamnya. Kalau tidak, maka yang suci akan menyembunyikan dirinya dibelakang selubung yang tidak dapat dilalui.

Begitu pula halnya dengan para ulama akhirat, ucapan dan ajaran mereka selalu mengundang reaksi dalam jiwa masyarakat Islam, karena hujjahnya selalu merefleksikan gema kitab suci dalam pikiran setiap orang yang mendengarkan dengan sepenuh penghayatan. Dan pada gilirannya gema tersebut terkenang-kenang dalam pikiran dan jiwa orang-orang yang telah menyatu dengan rasa kesucian Islam, rasa kejujuran dan kerendahan hati seorang ulama akhirat.

Mereka (para ulama) memiliki suatu ketajaman penglihatan dan pendengaran intuisi yang memungkinkan pendakian (mi’raj) melalui kebenaran fenomenal yang naik ke esensi-esensi dan melodi-melodi keabadian melalui prinsip-prinsip tradisional ajarannya yang meresapkan nilai kesucian agar setiap diri dapat terbebas dari dogma dan prisma hawa nafsu yang bergejolak.

“Malapetaka dalam agama apapun
yang diakibatkan oleh penghancuran ajaran para tokoh-tokoh agamanya,
tidaklah lebih baik dari pada yang diakibatkan
oleh melemahnya ajaran-ajaran moral dan spiritual
serta pengingkaran terhadap perintah
yang terkandung dalam hukum Tuhannya”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)
Dengan mengintegrasikan agama pada seluruh segi kehidupan serta memasukkan kehidupan itu sendiri ke dalam irama-irama ibadah dan tatanan nilai yang ditentukan oleh agama maka hanya Islam-lah yang telah berhasil menciptakan suatu keutuhan yang harmoni, yang direfleksikan dalam ajaran kesucian dan kebudayaannya. “Barang siapa menunjuk/mengajar kebajikan maka baginya pahala seperti orang-orang yang mengerjakannya” (Al-Hadits)

Melalui penyerahan diri, pemusatan dan peleburan batin, seorang ulama akhirat akan sanggup mengungkapkan hubungan-hubungan kosmik tertentu dalam menguak realitas-realitas alam metakosmik dan realitas segala sesuatu yang meninggalkan jejak pada semua makhluk dengan pancaran sumber samawi eksistensinya.

Ia dapat memasuki hubungan dengan makhluk-makhluk dan mukjizat-mukjizat yang berasal dari eksistensi universal untuk menuntun manusia kembali kekediaman Yang Esa, sebagai pengejawantahan yang dapat dilihat dari firman ilahi, untuk membantu orang Islam menembus ke dalam dan ditembusi kehadiran ilahi yang sesuai dengan kapasitas spiritual setiap orang.

Dari dalam jiwa seorang ulama akhirat, dapat ditemukan ketenangan hati, sifat pemaaf, kekayaan batin, kesabaran yang tinggi, jauh dari rasa iri dan dengki terhadap kemajuan serta kemakmuran orang lain. Dengan kata lain, bahwa jiwa seorang ulama akan sangat menentukan pula perjalanan panjang para kaum muslimin.

Para ulama akhirat adalah pewaris Nabi SAW, sedangkan jiwa Nabi Muhammad SAW itu sendiri adalah sebuah sumber ghaib bagi seluruh spiritualitas Islam. Banyak dari mereka (para ulama akhirat ) yang juga secara intim berteman dengan para ahli politik, semoga saja bukan dalam ketundukannya kepada kekuasaan duniawi serta kemegahannya atau dalam menyusun tulisan-tulisan dan pidato-pidato yang berisi sanjungan kepada yang berkuasa, akan tetapi hubungan intim dalam pertemanan mereka dengan para penguasa akan selalu memberikan petunjuk dan teladan spiritual kepada para pemegang kekuasaan.

Hubungan itu sendiri akan cukup untuk mereduksi kelemahan dan hujatan serta argumen-argumen yang menganggap seorang ulama akhirat telah menjual agamanya demi keuntungan duniawi. Memang dalam hal ini tidak dapat dipungkiri, bahwa banyak sekali oknum dari para kaum muslim yang mengklaim dirinya sebagai seorang ulama, akan tetapi tidak memiliki pengetahuan banyak yang disesuaikan dengan predikatnya sebagai ulama, yakni orang yang berilmu (berpengetahuan). Seperti tersebut didalam Al Qur’an; “...........Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 58 : 11)

Nabi SAW bersabda; ”Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban yang dipikulkan kepada pundak setiap individu ummat Islam baik perempuan maupun laki-laki ” (HR Muslim)

Seorang ulama akhirat yang membawa ajarannya dalam dunia Islam akan tampak mewujud dalam taraf fisik yang secara langsung dapat dipahami oleh pikiran yang sehat, dan seandainya-pun hal itu terjadi seperti tersebut diatas, maka janganlah menyalahkan predikat ulamanya, akan tetapi itu hanyalah individunya saja yang mendompleng dibalik selubung predikat ulama. Realitas-realitas dasar ajaran dan perbuatan-perbuatannya, adalah merupakan sebagai tangga bagi pendakian jiwanya dari tingkat yang dapat dilihat dan didengar menuju ke YANG MAHA GAIB.

Berbagai aspek esensial dari agama dan kehidupan spiritual seorang ulama akhirat dimungkinkan oleh tingginya tingkatan spiritual (maqam) ulama itu sendiri yang digabungkan dengan pengetahuan tentang tradisi Islam sebagai ekspresi universal kehidupan, yaitu antara penyajian kebenaran obyektif dengan presentasi subyektif serta aspek-aspek operatif yang menyangkut proses pencapaian kebenaran antara doktrin dan pandangan inisiatiknya, yang secara langsung meliputi seluruh eksistensi manusia dan berbagai persoalan serta rintangan-rintangan dalam pencariannya terhadap YANG MAHA BENAR.

Penampakkan adalah perwujudan sesuatu dengan esensi yang merupakan maknanya. Dan tiada yang pernah dapat mengetahui secara pasti apakah seseorang hanya berada pada tingkat bentuk (shurah) dan melupakan maknanya (ma’na). Makna dari suatu bentuk akan selalu menyiratkan Sebuah pencarian yang bermula dari sesuatu yang membingungkan jiwa menuju pusat yang berkilauan.

Maka yang membuat perbedaan antara bentuk dengan makna, seorang ulama akhirat telah menawarkan sebuah interpretasi “hermeneutik” mengenai seluruh realitas, baik Al Qur’an kosmik (Al Qur’an Al Takwini), maupun Al Qur’an tertulis (Al Qur’an Al Tadwini), yang menyingkapkan kesatuan transenden antara makhluk dan agama melalui kerinduan kepada Tuhan dan bergerak secara perlahan menuju penyingkapan keagungan surga.

Oleh karena itu, seorang ulama akhirat adalah orang yang memiliki kemampuan dalam menguraikan secara terinci tentang kebenaran dengan mengembalikan hampir segala sesuatu dari tindakan seluruh manusia atau makhluk kepada pesan-pesan yang sangat luhur dari Al Qur’an.
“Kemampuan lisan ulama akhirat, menyiratkan keselarasan dan kedamaian yang sejuk menyejukan bagi siapapun yang mendengarkannya, karena suara dari lisannya akan mengalir seperti arus sungai yang bermuara dari
sumber air pegunugan rahasia Al Qur’an”
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)

Dengan bantuan doktrin dan metode spiritual, manusia mampu memahami siapa dirinya, dengan meninggalkan apa saja yang menyesatkan untuk mengetahui hakikat dirinya. Ajaran dan nasihat-nasihat yang keluar dari lisan seorang ulama akhirat akan mampu membawa manusia meraih ketenteraman dan kedamaian yang tersembunyi dipusat wujudnya dan pencapaiannya dapat dilakukan setiap orang pada setiap kesempatan.

Disinilah sejatinya seorang ulama dalam mengemban amanah dan ajaran Rasuulullah SAW untuk menyebarluaskan ilmunya (pengetahuannya) kepada seluruh kaum muslim, dengan tanpa adanya diskriminasi (perbedaan) antara satu ulama dengan ulama lainnya, agar seluruh ummat Islam memiliki acuan yang layak untuk mereka jalani dan fahami, karena sudah banyak contoh, seperti halnya dengan awal puasa di bulan suci ramadhan, perayaan idul fithri dan lain sebagainya. Seharusnya ketidakseragaman ini tidak perlu terjadi.

“Seorang ulama akhirat
akan dapat membebaskan manusia
dari prahara yang menghancurkan dalam kehidupan ini
dan dari keriuhan dunia eksternal,
tanpa perlu meninggalkan dunia itu sendiri“
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)

BEBERAPA TINGKATAN ULAMA AKHIRAT
Dalam dunia transenden, jiwa manusia bekerja sama dengan tubuh duniawi melalui suatu mukjizat, yang rahasianya hanya dapat diketahui oleh Tuhan sehingga mewujudkan kehidupannya didunia yang lebih rendah. Meski demikian, jiwa akan selalu mengenang asal kediaman tanah air sejatinya, sungguhpun terbatas pada dunia material.

Dalam dunia transenden jiwa manusia melakukan pendakian melewati rintangan kezuhudan dan disiplin spiritual, yang tingkatan pertamanya “Sayr wa Suluk” (perjalanan spiritual) dari seorang ulama. Walaupun ada berbagai cara penggambaran dan penjelasan tentang jalan menuju persatuan dengan Tuhan YANG MAHA ESA, yang semuanya dapat diringkas dalam tiga tingkatan ulama yang utama.

Tingkat pertama adalah “Qabdh Latha’if” (penyusutan dalam esensi lembut-halus). Dalam tingkatan ini, aspek tertentu dari jiwa seorang ulama akan berhubungan dengan kezuhudan dan kesalehan serta manifestasi teofani dari nama-nama Tuhan Yang Maha Lembut dan Maha Halus.

Pada tingkatan inilah di dalam diri seorang ulama akan ditemukan sifat yang lemah lembut berlandaskan kasih sayang dan kebajikan yang luhur, sehingga dirinya tidak pernah melakukan fitnah keji kepada kaum muslim lainnya.

Tingkatan “Qabdh Latha’if” (penyusutan dalam esensi lembut-halus) merupakan perjuangan spiritual (mujahadah) yang mendefinisikan berbagai kelembutan dan kehalusan dalam diri ulama, dalam diri kaum arif dan pecinta Allah.

Bagi seorang ulama dalam tingkatan ini, ia melihat segala sesuatu sebagaimana adanya, sehingga mukjizat yang berada dalam tubuh akan terungkap meski hanya sekejap dan memungkinkan burung jiwa dapat membentangkan sayapnya dan terbang ke dunia spiritual yang sangat luas tiada batasannya dan menikmati alunan simfoni keabadian serta ekstase yang merupakan aspek esensi dari dunia ini.

Seorang ulama akhirat yang sudah mencapai tingkatan “Qabdh Latha’if” ini, tentunya tidak memerlukan tunggangan atau sarana apapun, karena dia sendiri memiliki daya untuk terbang menuju dunia transenden melalui rahasia perjanjian primordial antara manusia dan Tuhan.

Tingkatan kedua adalah “Basth Kasyf Imani” (perluasan penyingkapan melalui keimanan). Dalam tingkatan ini, aspek dari jiwa ulama mendapat keluasan dan diperluas. Sehingga eksistensinya melampaui batasan dirinya sendiri hingga dia memeluk seluruh alam semesta melalui ketulusan iman.

Kadar intesitas tingkatan Basth Kasyf Imani ini dapat berfungsi sebagai katalisator yang mengaktifkan sang ulama untuk lebih banyak lagi mencari ilmu (pengetahuan) yang berkaitan dengan segala maujud dalam kosmos sewaktu ia berada dalam ekstase (wajd) dibawah pengaruh kuat suatu keadaan spiritual (hal), sehingga tubuh jasmaninya akan tampak meluruh seperti debu primordial (al habah).

Dan menyatu dengan lingkungan alam sekelilingnya. Maka inilah kebenaran bagi hati manusia yang sederhana, yang bebas dari rasa keakuan, keserakahan dan dari berbagai cinta serta gairah yang dapat mempengaruhinya “

Namun apabila ia tidak terbebas dari hal-hal itu, dan ia terisi sesuatu selain Allah dihatinya, maka sesuatu itu akan bergerak dan berpengaruh sebagaimana api yang kian berkobar.

Ulama dalam tingkatan “Basth Kasyf Imani” ini adalah manusia yang sudah terlepas dari jurang dunia material yang sangat dalam dan telah berhasil dalam penyempurnaan jiwanya sebagai penakluk nafsu-nafsu hewani“, sehingga dirinya akan terbebas dari rasa keakuan yang ingin selalu dihormati oleh semua orang, dengan tanpa memperhatikan cacat bathin yang mengeram didalam hatinya.

Tingkatan ketiga adalah; “Wishalbi Al Haqq” (persatuan dengan Yang Maha Benar). Dalam tingkatan ini, seorang ulama harus melalui pencapaian tingkat peleburan (fana) dan kekekalan (baqa). Karena pada tingkatan ini, dirinya telah dapat melewati seluruh maqamat (tingkatan) lainnya dan dia dapat merenungkan wajah sang kekasih (Allah SWT). Penampakkan luarnya yang sedih tak lain merupakan prawacana untuk ketakterlukiskan kebahagiaan yang tersembunyi didalamnya.

Seorang ulama dalam tingkatan ini, akan menyerahkan dirinya kepada kehendak Tuhan, menempatkan diri sepenuhnya dalam genggaman Tuhan. Dan menjadi sumber gita-gita yang menebarkan kegembiraan dan kebahagiaan serta menuntun orang lain ke tempat primordial dan kediaman akhirnya, agar dapat membebaskan dirinya dari nafsu keinginan yang tanpa batas itu.

Dirinya bagaikan sebuah tempat perlindungan diantara badai yang mengerikan dan oase yang menyejukkan di tengah-tengah tandusnya gurun pasir serta dapat dijadikan sebagai mata air yang penuh barakah untuk menghilangkan kebingungan dan kehausan jiwa.

Maka pada tingkatan yang terakhir inilah, seorang ulama akan mampu menguak selubung keterpisahan eksistensi dan bersatu dengan asal serta sifat primordialnya melalui penyerahan kemauannya sendiri kepada kehendak Tuhan dan menempatkan diri sepenuhnya dalam genggaman Tuhan.

Ulama dalam tingkatan ini akan selalu menyatukan visi antar sesama ulama lainnya agar bersinergi dalam membentuk ummah yang penuh dedikasi tinggi dan menjalin tali persatuan sesama ummat Islam dengan berlandaskan keilmuan (pengetahuan).

Sehingga dirinya akan dipersatukan dengan getaran kehidupan alam (mikrokosmos bersatu dengan makrokosmos) yang didalam diri seseorang selalu ada dalam bentuk getaran hati, sehingga jiwanya mengalami perluasan dan mencapai kebahagiaan dan ekstrase yang melingkupi dunia. Sehingga dirinya akan terbebaskan dari belenggu diri yang membatasi penilaiannya terhadap sesuatu hal.

Dalam tingkatan inilah seorang ulama akhirat akan bersikap obyektif dan tidak terlalu kukuh dengan faham yang dimilikinya ketika melihat seseorang atau suatu kelompok memiliki perbedaan faham dengan dirinya. Bagi kaum muslim, mereka (ulama akhirat) adalah sarana potensial untuk menyadari nilai warisan masa lampau dari Muhammad Rasuulullah SAW yang sangat berharga.

Lisan mereka (para ulama akhirat) memiliki sifat realitas batin yang pasti meninggalkan pengaruh pada jiwa pendengarnya. Karena segala ucapan mereka itu merupakan nyanyian abadi dalam dunia, ruang dan waktu, karena segala ucapannya telah terbebas dari rasa kebencian dan kecurigaan yang berlebihan terhadap sesama ummat Islam. Bahkan para ulama akhirat telah menjauhkan diri mereka dari para penguasa yang hendak memanfaatkannya.

Nabi SAW bersabda; “Seburuk-buruknya ulama adalah ulama yang mengunjungi penguasa. Dan sebaik-baiknya penguasa adalah, penguasa yang mengunjungi ulama.” (HR Muslim)

Dari Jabir ra, dari Abu Thalhah ra dan Dari ibnu Abbas ra, bahwasanya nabi SAW bersabda; “ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti yang tidak akan diajak biara, tidak dilihat dan tidak diampuni dosa mereka oleh Allah, bahkan mereka abadi selamanya didalam neraka dengan siksaan yang pedih.” (Nabi SAW mengulangi sabdanya sampai 3x).

Ibnu Abbas berkata; “siapakah mereka?” Nabi SAW bersabda; “yaitu para ulama yang mencari dunia dengan menjual agamanya, Para penguasa yang memberlakukan undang-undang yang mengakibatkan kesengsaraan bagi raknyatnya dan para penyebar fitnah” (HR Bukhari & Muslim)

“Para Ulama akhirat tidaklah akan mengalami proses kemunduran atau perubahan, mereka selalu sejuk menyejukkan dalam ucapan maupun ajarannya,laksana kilau mentari pagi dipermukaan air yang jernih “
(Sayyid Faridhal Attros Al Kindhy Asy’ari)


Catatan 08:
Ulama yang baik dan benar adalah ulama akhirat yang membawa kemasylahatan bagi ummat, dan bukannya membawa kemudharatan yang memicu pertikaian antar sesama ummat Islam pada khususnya dan antar sesama ummat beragama pada umumnya.

Mengenai kriteria tingkatan para ulama yang telah saya sebutkan diatas adalah; mereka yang hidup dijaman para sahabat, tabi’ien dan tabi’ien tabi’iet. Dan semoga ulama-ulama kita sekarang ini termasuk dalam salah satu kriteria tingkatan ulama akhirat tersebut diatas. Insya Allah ….. !!!.

FATWA PADA MASA HIDUPNYA
IMAM BUKHARI

Imam Bukhari nama lengkapnya adalah; Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Jufiy Al Bukhari. Beliau lahir pada hari jumat, 13 Syawal 194H (21 Juli 810M).

Didalam kitab Al Haqa’iq Al Rabbaniyyah yang ditulis oleh Al Imam Hamid Al Mutaqabillah disebutkan bahwa, Imam Bukhari pernah mengalami kekecewaan terhadap salah seorang gurunya yang bernama; Muhammad bin Yahya Az Zihli ketika dirinya dipermalukan dihadapan banyak orang, akibat fitnah keji yang dilontarkan oleh orang-orang yang iri dengki kepadanya, mereka adalah; Ya’la bin Al Razzaq, Abu Nazah bin Nahy, Salim Muqtashid bin Mahq dan Lukman bin Haykal.

Ke empat orang inilah yang telah memfitnah Imam Bukhari kepada gurunya (Muhammad bin Yahya Az Zihli), mereka berkata; bahwa Imam Bukhari telah mengatakan; “Al Qur’an itu adalah Makhluk”. Dan diucapkannya dihadapan orang ramai.

Mendengar hal ini tentu saja gurunya menjadi marah, dan dengan tanpa berfikir panjang lagi serta tanpa melakukan kroscek benar tidaknya Imam Bukhari berkata demikian, akhirnya sang gurupun mengumpulkan seluruh penduduk dan mengeluarkan fatwa yang isinya; “barangsiapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an itu adalah makhluk, ia termasuk seorang ahli bid’ah, yang tidak boleh diajak bicara dan diharamkan mendatangi majlisnya...!”

Dari semenjak fatwa yang dikeluarkan gurunya itu, orang-orang yang biasa menghadiri majlisnya (Imam Bukhari) akhirnya mulai menjauhinya, bahkan mereka sering membuang ludah dengan pandangan benci setiap berpapasan jalan dengan Imam Bukhari.

Mengalami hal seperti demikian, Imam Bukhari menjadi sedih hatinya. Dirinya benar-benar tidak habis fikir mengapa gurunya tega memfatwakan dirinya seperti itu dengan tanpa menanyakan terlebih dahulu benar atau tidaknya isyu-isyu negatif tentang dirinya tersebut.

Merasa dirinya sudah tidak diindahkan lagi oleh para penduduk Naisabur, akhirnya Imam Bukhari pergi ke beberapa negeri seperti; Syam, Bashrah, Kufah, Mesir, Baghdad dan Hijaz (Mekkah – Madinah) dengan tujuan untuk mencari dan menemui para ulama ahli hadits.

Disamping ingin memperdalam pengetahuannya mengenai hadits Rasuulullah SAW, Imam Bukhari-pun berniat ingin mencari kumpulan-kumpulan hadits Nabi SAW yang berhubungan dengan permasalahan fatwa.

Sebenarnya, dari semenjak usia 10 tahun, Imam Bukhari sudah memiliki rasa ketertarikan tersendiri terhadap ilmu-ilmu hadits, sehingga pada usia 16 tahun telah banyak hafal mengenai isi dari beberapa kitab yang masyhur, seperti; Kitab Hayyah Al Qalb yang ditulis oleh Al Imam Ilyas Sadanah, Kitab Al Ma l’uh Al Muthlaq yang ditulis oleh Imam Mushtawif, Kitab Al Mubarak oleh Imam Yusuf Al Kamil (Kitab ini telah beberapa kali mengalami revisi oleh beberapa Imam lainnya), Kitab Al Naqidhayn oleh Al Imam Hamzah Al Makki, Kitab Al Waki oleh Al Imam Idhthirari Al Aflaka (telah ditulis pula oleh beberapa Imam sebagai kelengkapan).

Setelah usia Imam Bukhari mencapai 18 tahun, beliau berguru kepada seorang ulama ahli hadits yang termasyhur di Bukhara, yaitu; Syaikh Ad Dakhili. Melalui gurunya inilah beliau diajarkan tentang bagaimana cara membuat suatu kitab (buku) hadits yang bermutu.

Akhirnya Imam Bukhari menulis dua buah kitab pertamanya dengan judul; Kitab Qudhaya As Shahabah Wat Tabi’ien dan Kitab Nubuwah Al Ikhtishash (pernah diperbaharui oleh Syaikh Sarayan Al Sami).

Dari hasil pencarian (thalb)-nya selama bertahun-tahun dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi SAW, akhirnya Imam Bukhari menuliskan tiga buah kitab yang membahas tentang Fatwa, seperti Kitab Al Mazhahir Al Ilahiyyah, Kitab Al Naqsh Al Khalqi dan Kitab Maslub Al Awshaf.

Inilah contoh sekilas mengenai bahasan fatwa dari ketiga kitab tersebut;
Disebutkan bahwa akar kata Fatwa memiliki kesamaan dalam arti dan pengertian, walaupun terjadi sedikit perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan periode zaman.

Seperti halnya dengan fatwa yang diambil dari akar kata “Yasyafatwaqadha” ( ) pada masa hidupnya Nabi Musa AS yang terdapat didalam Kitab Taurat (periode awal, bahasa Ibrani) mengandung pengertian sebagai; “mengikuti aturan dalam kebenaran”.

Jika fatwa diambil dari akar kata “Futwaqarasy” ( ) pada masa hidupnya Nabi Dawud AS (dalam bahasa Qibti) mengandung pengertian; “Jangan melanggar aturan yang telah ditentukan”.

Jika fatwa diambil dari akar kata; “Shaffathawaraq” ( ) pada masa hidupnya Nabi Isa AS (dalam bahasa Suryani atau Herveb) mengandung arti; “mematuhi aturan orang yang dituakan”.

Dan jika istilah Fatwa diambil dari akar kata; “Fatawarakh” ( ), maka mengandung arti dan pengertian; “mematuhi saran dan nasihat pimpinan”.

Dalam setiap agama dan tradisi Ibrahimiyah terdapat tiga lingkaran yang berawal dari kesunyian nisbi dan kezuhudan yang heroik menuju tahap pengungkapan rasa takut (makhafah), rasa cinta (mahabbah) dan makrifat (ma’rifah atau gnosis).

Ketiga lingkaran ini terdapat dalam setiap agama melalui kelahiran Yudaisme, Kristen dan Islam secara berturut-turut dan juga telah terwujud dalam tradisi sufi, sehingga sangatlah wajar jika para kaum bijak mesopotamia pada periode awal menekankan arti dan pengertian Fatwa pada rasa takut (makhafah) kepada Tuhan Yang Maha Kuasa diatas segalanya, yang menjadi sumber kebijaksanaan mereka didalam memutuskan suatu perkara.

Dan hal ini sangatlah sesuai dengan sabda Nabi SAW bahwa; “Sumber hikmah adalah rasa takut kepada Allah (ra’s al hikmah makhafatullah)” dan juga merupakan sumber keagungan serta kemulian dalam diri manusia.

Doktrinasi dalam konteks kelahiran kristen pada periode pertengahan menekankan arti dan pengertian Fatwa pada rasa cinta (mahabbah) kepada Tuhan Yang Maha Kasih, yang menjadi sumber kemampuan seseorang untuk melintasi horizon esoterisme yang sangat luas dan meniupkan ruh yang baru kedalam eksistensi material dalam bentuk cinta kasih, sesuai dengan sabda Nabi SAW; “Sumber hikmah adalah rasa cinta kepada Allah (ra’s al hikmah makhafatullah)”.

Hal ini sekaligus merupakan pencerminan dari karunia Tuhan dan tanda dari kemahakasih-Nya yang tetap dapat diperoleh manusia kapan dan dimanapun, asalkan mereka mau membuka dirinya sendiri untuk menghidupkan kembali rasa cinta dan semangatnya serta menyesuaikan diri dengan hukum-hukum-Nya yang kekal dan abadi.

Pada periode akhir konteks Islam mengenai arti dan pengertian Fatwa, ditekankan pada ma’rifah (makrifat), yaitu; pengetahuan yang mendasar dalam pencarian (thalab) menuju “pengetahuan tentang Allah” (ma’rifatullah), karena bagi seluruh ahli makrifat, bahwa segala sesuatu itu tidak ada apa-apa kecuali hanya Tuhan (al dzat), dan sesuatu selain-Nya adalah simbol yang terbentang dalam rangkaian ciptaan.

Oleh karenanya, Fatwa dalam konteks Islam merupakan simbol dunia spiritual yang selalu menyingkapkan makna (ma’na) yang ada didalamnya. Mengenai seluruh realitas pengetahuan yang hakiki (Ilm al haqqa’iq) dalam bentuk Al Qur’an kosmik (Al Qur’an Al Takwini) maupun Al Qur’an tertulis (Al Qur’an Al Tadwini) untuk menyingkapkan kesatuan transenden antara makhluk dengan agama ardhi (agama yang dibuat oleh manusia) dengan agama samawi (agama yang dibuat-diciptakan Allah SWT), yaitu; Dinil Islam.

Dalam bahasa, kata-kata menjadi substansi yang menggantikan hakikat materi dunia eksternal, dan menyiratkan keselarasan kosmik. Begitupula halnya dengan arti dan pengertian Fatwa dalam tata bahasa (bahasa arab) yang berarti; “aturan-aturan yang diberlakukan dalam hukum atau jawaban-jawaban dari pertanyaan hukum dalam ilmu fiqih”. Sedangkan Fatwa dalam bahasa syara’ mengandung pengertian sebagai; “ketentuan atau undang-undang yang harus dipatuhi”.

Beberapa dari ulama salaf pada masa lampau mengartikan Fatwa sebagai; “suatu keputusan hukum yang tidak boleh dilanggar”. Doktrin tradisional dari para ulama sufi (tawasuf), mereka mengartikan Fatwa sebagai; ”ketetapan mutlak dari hasil kesepakatan bersama”.

Dengan demikian, walaupun terdapat perbedaan dalam menafsirkan arti Fatwa akan tetapi terdapat pula kemiripan atau persamaan antara yang satu dengan yang lain dalam arti yang sesungguhnya pada konteks Fatwa itu sendiri.

Hal inilah yang memungkinkan terjadinya sebuah peningkatan untuk mengenali lebih dekat dan menembus lebih dalam kesubstansi ilahi, sebagai pengejawantahan yang dapat dilihat dan dapat membantu kaum muslim menembus dan ditembusi oleh kehadiran ilahi yang sesuai dengan kapasitas spiritual setiap orang yang menafsirkan Fatwa sesuai dengan persepsinya masing-masing.

Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum mukhlis, yaitu; orang-orang yang mendapatkan taufiq dari Allah SWT untuk selalu mentaati petunjuk dan perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya.

Mereka (para kaum mukhlis) menganggap bahwa Fatwa itu merupakan refleksi dari ketakterbatasan khazanah Tuhan yang melambangkan pusat teragung dalam bentuk doktrinasi yang suci lagi mensucikan, karena dari-Nya-lah segala sesuatu itu berasal dan kemana segala sesuatu itu kembali untuk membuka kunci khazanah misteri Tuhan dan pintu gerbang menuju ke Yang Nyata.

Fatwa menurut arti dan pengertian dari para kaum Hanif, yaitu; orang-orang yang selalu berpegang teguh pada kebenaran, dan tidak pernah meninggalkannya.

Mereka (para kaum Hanif) menafsirkan arti fatwa sebagai; “sesuatu yang merupakan penjelmaan duniawi dari pola dasar ilahi yang mendasari timbulnya seluruh makhluk”, karena substansi sesungguhnya dari makhluk Tuhan itu adalah; pengentalan nafas Yang Maha Pengasih (Al-Rahman), yang ditiupkan pada pola-pola dasar samawi dalam bentuk Nuur Muhammad (Al A’yan Al Tsabitah Nuurul Muhammad), sehingga Fatwa dalam konteks mereka (para kaum Hanif) merupakan pakaian luar untuk firman Ilahi dalam bentuk peraturan-peraturan yang harus dijalani dialam nyata (dunia), yang berasal dari eksistensi universal.

Dalam konteks sufiyah (kaum sufi atau tasawuf), fatwa terbagi dalam tingkatan yang disesuaikan dengan kebutuhannya, yaitu; Fatwa Fa’il (aturan pelaku, Allah Yang Maha Benar), Fatwa Faqd (aturan yang hilang atau kehilangan) dan Fatwa Fatrah (aturan kelemahan).

FATWA FA’IL
Fatwa Fa’il merupakan suatu ketentuan (aturan) dari Allah Yang Maha Benar (Al Haqq) yang diberlakukan oleh seluruh hamba ciptaan-Nya, dan khususnya kepada para Nabi-Rasul Allah. Dalam hal ini, Allah SWT sebagai pelaku eksistensi dalam segala keputusan-Nya.

Dalam tingkatan Fa’il, fatwa akan merujuk keperjanjian primordial (al fithrah) mengenai masuknya doktrinasi ilahi kepada hamba ciptaan-Nya dalam bentuk taqwa antara jin dan manusia yang harus mereka patuhi. Seperti tersebut dalam firman-Nya; “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. 51 : 56)

Dalam tingkatan Fatwa Fa’il ini, aspek tertentu dari jiwa manusia haruslah memiliki kecenderungan yang berhubungan dengan kezuhudan dan keshalehan serta perluasan (basth), sehingga aturan-aturan yang diberlakukan Tuhan atas diri mereka menjadi sesuatu yang mutlak (absolut) yang memungkinkan eksistensi jiwa manusia tidak melampaui batas-batas dan norma-norma yang telah ditentukan oleh Yang Maha Berkuasa (Al Qadiir), hingga mereka meninggalkan dunia material dan menghujamkan akar-akar eksistensinya kedalam dunia spiritual, agar keimanan mereka tetap terjaga dan menjadi fana dalam Allah (Fana Fi Allah).

Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an; “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman: "Belum yakinkah kamu ?" Ibrahim menjawab: "Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku) Allah berfirman: "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya olehmu. (Allah berfirman): "Lalu letakkan diatas tiap-tiap satu bukit satu bagian dari bagian-bagian itu, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera." Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(QS. 2 : 260)

Fatwa Fa’il adalah sarana terbaik atas diri manusia, karena ia merupakan tali kekang agar setiap diri dapat terhindar dari pelanggaran-pelanggaran pada aturan atau ketentuan Allah SWT, sekaligus dapat mengekspresikan rahasia-rahasia Ilahi yang terhalus karena sekalipun sumbernya adalah dunia material, jiwa manusia akan bekerjasama dengan tubuh duniawi melalui sebuah mukjijat.

Sedangkan mukjijat yang berada dalam tubuh manusia untuk mencapai kesempurnaan akan terungkap meski hanya sekejab dan dapat berubah laksana sebuah cermin yang mampu memantulkan suatu perbuatan suci, sesuai dengan refleksi dari jiwa itu sendiri.

Dan dapatlah dikatakan, bahwa Fatwa Fa’il adalah bagian yang tak terpisahkan dari doktrinasi aturan, ketentuan dan undang-undang yang menjadi hak prerogatif Allah SWT terhadap hamba ciptaan-Nya khususnya para malaikat, jin dan manusia, agar dipatuhi (tidak dilanggar).

Karena Fatwa Fa’il ini melambangkan hakikat realitas penerbangan dan pendakian bagi jiwa manusia dalam melawan seluruh hal yang merendahkan derajat serta menurunkan dunia ini, yang pada akhirnya akan mengantar manusia pada pengungkapan dan pengenalan jatidirinya sendiri.

Dalam Fatwa Fa’il ini berisikan perintah dan larangan yang lebih spesifik dan diperuntukkan bagi para Nabi dan Rasul-Rasul Allah. Hal ini dikarenakan ia (fatwa fa’il) merupakan bagian dari ekspresi kesempurnaan dan keragaman eksistensi manusia yang didekatkan kepada-Nya (al muqarrabin).

Sebagai cara untuk mengungkapkan keyakinan Ilahiah didalam keesaan dari suatu ketajaman penglihatan intuitif, yang memungkinkan pendakian jiwa melalui kebenaran fenomenal, yang naik ke esensi-esensi dan melodi-melodi keabadian Tuhan. Sehingga perintah maupun larangan melalui firman-Nya menjadi suatu keharusan mutlak yang wajib dilakukan.

Beberapa contoh Fatwa Fa’il dalam Al Qur’an; “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”(QS. 2 : 208) “(Dan Allah berfirman): "Hai Adam bertempat tinggallah kamu dan isterimu di surga serta makanlah olehmu berdua (buah-buahan) di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu berdua mendekati pohon ini, lalu menjadilah kamu berdua termasuk orang-orang yang zalim."(QS. 7 : 19) “Maka Kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.” (QS. 20 : 117)

FATWA FAQD
Fatwa Faqd (aturan yang hilang atau kehilangan) adalah sarana terbaik bagi manusia untuk mengekspresikan aturan dan ketentuan-ketentuan Allah SWT melalui lisan para Nabi dan Rasul-Rasul-Nya untuk seluruh kaum jin dan manusia.

Dalam doktrin tradisional mengenai Fatwa Faqd dengan Fatwa lainnya mempunyai sumber yang sama, yaitu; Intelek dan saling melengkapi serta jauh dari adanya pertentangan antara satu dengan lainnya, karena kehadiran Tuhan dan Intelegensi kosmik yang bersinar dalam diri manusia merupakan sarana untuk menyadari keberadaan Yang Maha Esa sebagai wujud tertinggi.

Dan menjadi sarana pula untuk menyadari perintah maupun larangan yang Allah berlakukan atas setiap diri jin maupun manusia melalui sabda para Nabi dan Rasul-Rasul-Nya dengan mengintegrasikan agama pada seluruh segi kehidupan serta memasukkan kehidupan itu sendiri kedalam irama-irama ibadah dan tatanan nilai yang ditentukan oleh agama Islam (Dinil Islam), seperti tersebut didalam firman-Nya; “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. 33 : 21)

Doktrin sufi mengenai Fatwa Faqd adalah, bahwa segala sesuatu yang ada dialam makrokosmos terdiri dari bentuk eksternal (shurah) dan bentuk makna (ma’na) yang mewujud sebagai hasil imposisi makna pada substansi arti dan pengertian Fatwa Faqd pada shurahnya.

Akan tetapi, dikarenakan adanya pengaruh ma’na pada Fatwa Faqd atas shurah, maka bentuk eksternal dari keputusan yang terdapat dari fatwa ini akan menjadi lebih transparan dan dengan mudah mengungkapkan makna bathin dari perbuatan atau pelanggaran dosa yang dilakukan oleh ummat Rasuulullah SAW (kaum muslim) berupa teguran dari Allah SWT dalam bentuk wahyu, yang kemudian disampaikan-lah kepada ummat Nabi SAW melalui sabdanya.

Jadi dalam Fatwa Faqd ini, peran Rasuulullah SAW adalah menyampaikan amanah kepada seluruh manusia dengan sejelas-jelasnya. Beberapa contoh mengenai Fatwa Faqd seperti tersebut dalam Al Qur’an; “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah. Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.” (QS. 33 : 45 s.d. 48) “Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. 2 : 215 s.d. 222) “Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. 16 : 82)

FATWA FATRAH
Fatwa tingkatan ketiga adalah Fatwa Fatrah, yaitu; suatu ketentuan, aturan yang lemah, dimana fatwa semacam ini banyak ditemukan dikalangan para alim ulama yang memiliki doktrin Nabi SAW bahwa mereka (kaum ulama) adalah pewaris-penerus para Nabi.

Menurut sudut pandang tradisional yang disadur dari Kitab Makarim Al Ahlaq pada halaman 162 s.d. 167 yang ditulis oleh Imam Abdullah Zaini, dengan jelas disebutkan, bahwa Fatwa Fatrah sendiri telah terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni; Fatwa yang hanya untuk diberlakukan pada golongan para ulama salaf dan fatwa untuk golongan ulama khalaf sedangkan tingkatan ketiga dari fatwa fatrah ini hanya diperuntukkan bagi kalangan atau golongan orang-orang biasa yang bukan dari kelompok ulama.

Konseptual dari Fatwa Fatrah tingkatan ketiga ini lebih dekat kepada Futyaa (petuah, wejangan, saran) dari pada istilah fatwa itu sendiri, dalam pengertian, bahwa; seseorang yang memberikan futyaa atau petuah (wejangan-saran) disebut sebagai muftin al muftii. Sedangkan seseorang yang memberikan fatwa; afta.

Oleh karenanya jelaslah terjadi kesalahpahaman dan kerancuan jika kalangan ulama memberikan fatwa kepada suatu kaum yang bukan dari kelompok atau dari golongan mereka sendiri, apalagi yang sifatnya memvonis dan mempermalukan kelompok lain dengan fatwa yang dikeluarkannya itu.

Akan tetapi dalam hal ini, dibenarkan bagi para ulama (salaf maupun khalaf) untuk memberikan futyaa (petuah, nasehat, wejangan dan saran) kepada kelompok lain diluar kalangan mereka dan itupun tentu saja harus dilakukan dengan tatacara (adab) yang santun, bukannya dengan cara yang biadab lagi tercela.

Dalam ketiga buah kitab mengenai fatwa yang ditulis oleh Imam Bukhari (Kitab Al Manzhahir Al Ilahiah, Kitab Al Naqsh Al Khalqi dan Kitab Maslub Al Awshaf) pembahasannya ada kemiripan dengan Kitab Ijtihad yang ditulis oleh Syaikh Wildan Firdausi, disebutkan bahwa seseorang diberi kewenangan untuk memberikan fatwa (afta) hanya kepada kalangannya sendiri, dan tidak boleh diberikan kepada seseorang atau suatu kaum yang bukan menjadi kewenangannya, karena hal tersebut akan memicu pertikaian yang berkepanjangan, terkecuali dalam bentuk futyaa (saran atau nasehat) dan itupun harus dengan seijin orang yang akan diberikan saran tersebut, dengan tujuan agar tidak menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain.

Menurut salah seorang murid Imam Bukhari yang bernama; Ya’kub bin Zammi berkata, bahwa gurunya (Imam Bukhari) seringkali mengatakan; “Rasa keimanan seseorang haruslah diungkapkan secara verbal untuk menyatakan pembuktian dirinya kepada Yang Maha Pencipta (Al Khaliq), karena melalui rasa keimanan inilah menggema kembali keselarasan (tanasub) fundamental yang memungkinkan seseorang untuk tidak bertindak dan bersikap seperti Tuhan, hanya dikarenakan dirinya merasa lebih suci, lebih baik dan lebih benar dari diri orang lain.”

Bahaya kesombongan yang disebabkan oleh pembenaran diri dalam beragama, akan memudahkan diri seseorang terjebak ke dalam lautan dosa yang tidak pernah diketahui oleh dirinya.

Dan oleh karena itu, banyaklah konsep-konsep mengenai fatwa yang telah keluar jauh dari kebenaran (menyimpang) dan keluar dari kewenangan fatwa itu sendiri, sehingga jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya koreksi dari pejabat berwenang, maka fatwa tersebut akan menjadi sangatlah mudah untuk ditunggangi dan dijadikan tameng demi kepentingan seseorang atau suatu kelompok dengan mengatas-namakan Islam, yang pada akhirnya akan memicu perang SARA.

Hal ini dikarenakan dari kesewenangan sang pembuat fatwa yang terkesan ingin mendahului keputusan Allah dan Rasulnya sehingga akan banyak orang-orang tersakiti hatinya serta akan menimbulkan kebencian dan kemarahan sampai akhirat. Seperti tersebut didalam firman-Nya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. 49:1) “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. 33:58)

Akhirnya hak yang menjadi kewenangan Allah SWT dalam memvonis atau memfatwakan hamba-hamba-Nya dengan sebutan musyrik atau sesat kini telah diambil alih oleh sekelompok orang-orang sombong yang menganggap dirinya suci dan lebih baik dari orang lain, sehingga yang seharusnya hukum Islam ketiga itu adalah haram, kini berubah menjadi musyrik dan sesat, dan makruh menjadi haram.

Allah berfirman didalam Al Qur’an: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. 31:18) “(Yaitu) orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang sampai kepada mereka. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (QS. 40:35)

Rasuulullah SAW bersabda: “ada dua kelompok umatku yang jika mereka baik maka akan baik seluruh umatku; dan jika mereka rusak maka akan rusak pula seluruh umatku. Mereka itu adalah para ulama dan para penguasa” (HR Muslim).

Hal ini tentu saja merupakan suatu pencerminan dari pemikiran yang dangkal dengan tanpa dilandasi pengetahuan. Yang pada akhirnya akan menyebabkan kekafiran bagi kaum muslim yang merasa kehilangan keyakinannya akibat ulah perbuatan dari para pemberi fatwa (afta), karena hal ini tidak secara langsung mereka telah membengkokkan jalan yang sebenarnya sudah lurus. Seperti tersebut didalam firman-Nya: “(yaitu) orang-orang yang menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan agar jalan itu menjadi bengkok, dan mereka kafir kepada kehidupan akhirat." (QS. 7:45)

Semua ini sangatlah mungkin untuk terjadi, karena suatu kaum yang memiliki persamaan dalam pembacaan syahadatnya, shalatnya, kitab sucinya, Nabi maupun Rasulnya telah dimusyrikkan dan disesatkan oleh mereka, yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut dan mereka hanya menduga-duga dalam memutuskan sesuatu, sedangkan dugaan dan sangkaan tidak akan pernah mencapai suatu kebenaran.

Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an; “Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. 2 : 109) “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. 10 : 36)
Dari Mu’adz ra dari Ibnu Mas’ud ra berkata; “Saya pernah menyaksikan Nabi SAW memarahi seorang muslim sambil menunjuk-nunjukkan jarinya dan bersabda; “Celakalah orang seperti kamu…Celakalah orang seperti kamu…Celakalah orang seperti kamu…dikarenakan suka mencari-cari aib dan kesalahan orang lain dan menyebarluaskannya dengan tujuan untuk mempermalukan dan menjatuhkannya.” (HR Bukhari)

Hukum suci Islam bukanlah timbul dari perkiraan maupun dugaan semata, karena hasil dari dugaan (sangkaan) itu adalah fitnah keji dan dusta semata-mata. Oleh karenanya sangat disayangkan sekali, suatu golongan akan masuk neraka jahanam hanya dikarenakan selalu menduga dan menyangka kelompok lain yang belum jelas kesalahannya dengan tanpa adanya proses tabayyun atau kroscek terlebih dahulu. Allah berfirman didalam Al Qur’an: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. 16:116) Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. 4 : 112) Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. (QS. 49 : 12)

Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasuulullah SAW bersabda; “jauhilah olehmu sekalian berprasangka itu, karena sesungguhnya prasangka itu adalah sedusta-dustanya pembicaraan” (HR Bukhari)

Para pembuat Fatwa terkesan telah mendahului keputusan Allah dan Rasulnya, seperti tersebut didalam firman-Nya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 49:1) “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. 24:63)

Sedangkan dalam Al Qur’an dikatakan bahwa orang-orang yang suka memfitnah itu haruslah diperangi karena dosanya lebih besar daripada membunuh dan bagi para pendusta akan mendapat celaka. Seperti tersebut dalam Al Qur’an; “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS. 2 : 217) “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah…….”(QS. 8 : 39) “Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Bukankah Kami telah membinasakan orang-orang yang dahulu? Lalu Kami iringkan (azab Kami terhadap) mereka dengan (mengazab) orang-orang yang datang kemudian. Demikianlah Kami berbuat terhadap orang-orang yang berdosa. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu yang ditentukan, lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (QS. 77: 15 s.d. 23). Itulah sekilas bahasan mengenai fatwa menurut versi Imam Bukhari.


Catatan 09:
Ketika usia beliau (Imam Bukhari) telah mencapai 59 tahun, Imam Bukhari mengunjungi gurunya (Muhammad bin Yahya Az Zihli) dengan tujuan untuk menegur gurunya yang telah bersalah memfatwakan dirinya dengan tanpa didasari pengetahuan yang benar. Akan tetapi, ternyata gurunya itu sudah lama wafat. Akhirnya Imam Bukhari memberikan penjelasan apa dan bagaimana sebenarnya fatwa itu kepada para penduduk Naisabur yang pernah memusuhi dirinya akibat fatwa sepihak yang dikeluarkan oleh gurunya tersebut. Mendapatkan penjelasan yang panjang lebar itu, para penduduk Naisabur mulai memahami arti dan pengertian yang sesungguhnya dari fatwa. Dan dari semenjak itulah ketika kitab yang ditulisnya (Kitab Al Mazhahir Al Ilahiyyah, Kitab Al Naqsh Al Khalqi dan Kitab Maslub Al Awshaf) telah menyebarluas dibeberapa negeri. Sehingga dari semenjak itu penggunaan fatwa mendapatkan tempat yang semestinya.

Imam Bukhari wafat pada tahun 256H (31 Agusutus 870M) pada malam idul fitri dalam usia kurang lebih 62 tahun dan jasadnya dimakamkan didaerah Khartand (Samarkand). Jasad beliau dimakamkan seusai shalat dzuhur pada hari raya idul fitri. Kepergian beliau menghadap ilahi rabbi dengan meninggalkan kemanfaatan yang banyak bagi umat Islam melalui tulisan-tulisan pada puluhan kitab-kitabnya yang masyhur seperti; Al Jami As Shahih (Shahih Bukhari) yang disusunya di masjidil haram – Mekkah selama 16 tahun. Sedangkan mukadimah dan pokok-pokok pembahasannya ia tuliskan dimasjid Nabawi – Madinah (Rawdah Al Jannah).

Disamping sebagai penulis buku hadits yang handal, Imam Bukhari-pun menulis beberapa kitab lainnya mengenai; tafsir, fiqih, tarikh dan fatwa. Kitab Birrul Walidain, Kitab Al Adab Al Mufra, Kitab Ath Tharikh Al Kabir, Kitab Ath Tharikh As shagir, Kitab Ath Tharikh Al Awshad, Kitab At Tafsir Al Kabir, Kitab Al Musnad Al Kabir, Kitab Al Hukama Al Ilahiyyun, Kitab Al ilm Tabi’li Al Ma’lum, Kitab Al ‘llal, Kitab Ad Du’afa, Kitab Raf’ul Yadain Fissalah dan kitab Kharq Al Adah dan Kitab tentang Fatwa.

Sedangkan guru-guru ilmu hadits yang telah menggembleng Imam Bukhari adalah sebagai berikut: Syaikh Muhammad bin Yusuf Al Baykandhu, Syaikh Masyhud bin Mubarak, Syaikh Ahmad bin Hambal, Syaikh Ibn Rahwahih, Syaikh ishaq, Syaikh Ali bin Al Madini, Syaikh Yahya bin Ma’in, Syaikh Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Syaikh Makki bin Ibrahim Al Bakhi, Syaikh Hilyah dan Syaikh Syarif bin Ghufran.

Salah seorang murid Imam Bukhari, yakni; Al Firbari mengatakan, bahwa ia telah mendengar gurunya (Imam Bukhari) berkata; “saya telah menyusun kitab Al Jami As Shahih ini di masjidil haram – Mekkah, dan saya tidak mencantumkan sebuah haitspun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat lalu memohon kepada Allah agar diberi petunjuk yang meyakinkan mengenai hadits hadits yang shahih.”

Catatan 10:
Setelah Kitab Al Jami As Shahih selesai disusun oleh Imam Bukhari, dan telah beredar diumum selama 3 tahun, akhirnya bermunculan Kitab-Kitab Al Jami As Shahih palsu yang ditulis oleh; Abdurrahman bin Auf Al Dzatiyyun, Syarif Tajalli bin Tadannim, Marhum bin Shulay dan Amr bin Idmihlal.
Menurut Ibnu Shalah, Kitab Al Jami As Shahih memuat 7275 buah hadits (terdiri dari 3275 hadits yang berulang-ulang dan 4000 buah hadits yang utuh tanpa pengulangan). Hal yang sama pula dikemukakan oleh Syaikh Muhyiddin An Nawawi didalam Kitab At Taqrib, sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani pada mukadimah penjelasan atas Kitab Shahih Bukhari, yakni; Kitab Fathul Bari, sebanyak 2602 buah hadits yang berulang-ulang telah dikurangi dan Hadits yang Mu’allaq (saling keterkaitan dengan yang lain). Namun, marfu’ (diragukan) terdiri dari 159 buah hadits. Perbedaan dalam perhitungan jumlah hadits pada kitab Shahih Bukhari adalah semata-mata dikarenakan perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.

PERIWAYATAN AL HADITS
Pada masa hidupnya Nabi SAW, sudah banyak sekali orang-orang yang menghafalkan setiap perkataan Nabi SAW yang berhubungan dengan kehidupan pribadi Nabi SAW sendiri. Cara penghafalan ini terus berlangsung sampai pada orang-orang yang datang kemudian (dari generasi ke generasi selanjutnya), sehingga mereka mendapat julukan sebagai; Ruwwatul Hadits (orang yang meriwayatkan hadits) dan Muhaddiitsin (orang-orang ahli hadits).

Mereka ini terdiri dari pada sahabat dan dilanjutkan oleh Taabi’ien (murid-murid dari para sahabat) kemudian dilanjutkan kembali oleh Taabii’u Taabi’ien (orang-orang yang menuliskan nama-nama gelar dan kelahiran, keturunan maupun akhlak dan perilaku dari para penulis hadits Rasuulullah SAW) dengan menggunakan ilmu yang dinamakan; Ilmu Asmaa’ir Rijaali (ilmu untuk mengetahui nama-nama orang pembawa riwayat).

Taabi’ien adalah orang yang menduduki tingkat kedua sesudah para sahabat Nabi SAW dalam syiar Islam dengan menyampaikan dakwah dan risalah Nabi SAW ke penjuru dunia. Tidak ada pekerjaan lain yang mereka lakukan selain menghafal hadits Nabi SAW, menyiarkan hukum-hukum islam, meninggikan harkat dan martabat Islam dan memperkenalkan adab (tatacara) yang berlaku dalam dinil Islam serta memperkenalkan perjalanan dan hidayah Rasuulullah SAW.

Dalam kitab Ath Thabaqat, yang ditulis oleh Ibn Sa’ad disebutkan ada 139 orang dari Taabi’ien yang tinggal di Madinah dan pernah bertemu dengan para sahabat untuk mendengarkan hadits dan mengambil riwayat-riwayat mereka (para sahabat), sedangkan generasi ketiga (Taabii’u Taabi’ien) yang berjumlah 87 orang itu, pernah bertemu dengan dua orang dari sahabat saja.

Nama-nama para sahabat Nabi SAW yang telah banyak menghafal hadits dan riwayat yang dibawanya adalah; Abu Hurairah (sebanyak 5374 riwayat), Abdullah bin Abbas (sebanyak 2660 riwayat), Sitti Aisyah (sebanyak 2210 riwayat), Abdullah bin Umar (sebanyak 1630 riwayat), Jabbir bin Abdullah (sebanyak 1560 riwayat), Annas bin Malik (sebanyak 1286 riwayat) dan Abu Sa’id Al-Khudry (sebanyak 1170 riwayat).

Mereka-mereka inilah para pengemban amanah Rasuulullah SAW yang diharuskan untuk menyampaikan amanah tersebut dengan secara turun temurun, (dari generasi ke generasi selanjutnya), sesuai dengan sabda Nabi SAW, “Sampaikanlah apa yang kamu terima daripadaku” (HR Muslim).

Dan sabdanya lagi, “Hendaklah orang yang menyaksikan, menyampaikan kepada orang yang tidak hadir” (HR Bukhari dan Muslim)

Pada masa hidupnya para sahabat, Rasuulullah SAW telah membuat larangan bagi siapapun dari mereka untuk menulis hadits, terkecuali ayat-ayat suci Al-Qur’an, karena dikhawatirkan terjadi kerancuan. Akan tetapi, ketika penulisan Al-Qur’an telah sempurna dan dihafal dengan baik serta telah menyebar luas, barulah para sahabat diperbolehkan menulis hadits-hadits Nabi SAW tersebut, yang selama itu hanya dihafalkan saja oleh mereka. Tentu saja sangatlah tidak benar jika ada orang yang mengatakan bahwa penulisan hadits-hadits Nabi SAW itu terjadi setelah Nabi SAW wafat.

Dalam kitab Ar-risalatul Muhammad yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Annadwy (seorang pemimpin Islam dari India), telah menyebutkan bahwa kitab hadits pertama kali itu bernama; Al Muwaththa yang disusun oleh; Imam Malik bin Annas. Sedangkan kitab sejarah perjalanan Nabi SAW pertama kali ditulis oleh; Imam Ibn Ishaq dengan judul; Al Maghazy (Kedua orang Imam ini hidup pada masa yang sama).

Imam Qadli Abu Bakar bin Muhammad bin Hazm adalah seorang imam ahli hadits dan tarikh. Beliau diperintahkan oleh seorang khalifah yang bernama; Umar bin Abdul Aziz untuk membukukan sunnah-sunnah Nabi SAW dan riwayat perjalanannya yang telah dihafal banyak olehnya (bibi beliau adalah murid dari Sitti Aisyah/ Istri Rasuulullah SAW).

Kitab Ash Shadiqah adalah kumpulan dari riwayat Nabi SAW yang dibuat oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash. Beliau selalu mengatakan; apa yang kudengar dari Rasuulullah SAW dengan tanpa kehadiran dari siapapun antara diriku dengan beliau (Nabi SAW) telah kutuliskan dalam kitab Ash Shadiqah. Para penulis hadits yang terkenal lainnya adalah; Muhammad bin Syihab Az-Zuhry, Hisyam bin Jubair, Abu Syukran bin Hannafi, Qiraff bin Nawaish, Hammam bin Munabbah, Al Waqidi dan Thawush bin Kisan.

Pembukuan hadits Nabi SAW terdiri dari tiga tahapan, yaitu; tahap pertama (masanya orang-orang mengumpulkan pengetahuan yang ada pada mereka ketika itu). tahap kedua (masa dimana penduduk setiap negeri islam membukukan riwayat yang ada pada ulama ahli riwayat untuk setiap penduduk negerinya masing-masing). Dan tahap ketiga (masa dimana pengetahuan agama pada seluruh negeri dibukukan).

Tahap pertama adalah pada masa sahabat dan Taabi’ien dari tokoh-tokoh besar ulama. Tahap kedua pada masa Taabi-Taabi’ien. Dan Tahap ketiga adalah pada masa hidupnya para ahli hadits dan imam-imam ahli sunnah seperti; Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhary, Imam Muslim, Imam Tirmidzi, dan Imam Akhmad Ibn Hambal.

Dari kesimpulan tahapan ini adalah; apa yang dihimpun pada masa tahap pertama, maka dibukukan pada tahap kedua. Dan apa yang dibukukan pada tahap kedua, maka dikumpulkan atau disusun pada tahap ketiga.

Pada tahap ketiga inilah, banyak sekali buku yang berisikan ribuan lembar khazanah ilmu pengetahuan islam yang benar-benar berkualitas dan dapat dipercaya keabsahannya.

Mengenai buku-buku riwayat Nabi SAW pada tahap tiga ini, Syaikh Subli An-Nu’many mengomentari; apabila ummat yang bukan islam bermaksud menghimpun segala masa pembangunan, perkataan para pemuka dan riwayat mereka, tentu akan mempergunakan waktu yang sangat panjang dan akan habis waktunya jika digunakan untuk menulis keadaan ummat terdahulu.

Mereka tidak sanggup membedakan mana riwayat yang benar dan mana riwayat yang palsu. Mereka hanya memilih riwayat-riwayat yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri, dengan tanpa melalui proses pengkajian dan penelaahan mendalam terlebih dahulu.

Menyambung komentar Syaikh Subli An-Nu’many mengenai keabsahan riwayat Nabi SAW yang telah dibukukan itu, Syaikh Abdullah Halafy mengomentari pula dalam buku yang ditulisnya dengan judul Mukhalafah; sebenarnya kitab-kitab hadits yang terkenal sahih itu hanya terdiri dari enam buah kitab yang telah dibersihkan oleh para ulama ahli hadits, dan dijamin keabsahannya, yaitu; Shahih Bukhary, Shahih Muslim, Sunnan Abu Dawud, Sunnan Ibn Majah, Sunnan Tirmidzi dan Sunnan An-Nasai, yang kemudian disusul dengan kitab-kitab musnad Imam Akhmad bin Hambal.

Diluar kitab-kitab hadits tersebut, banyak sekali dari para musuh Allah (Yahudiyyah) yang memutarbalikkan fakta tentang kebenarannya, bahkan tiga dari enam buah kitab Shahih ini telah banyak dirubah oleh mereka, dengan tujuan untuk mengacaukan atau mengaburkan kebenaran dan keabsahan dari periwayatan perjalanan Nabi SAW, terutama lima buah kitab dari sebelas kitab hadits Shahih Bukhary dan Muslim.

Didalam kitab yang ditulis oleh, Syaikh Abdullah Halafy mengutip beberapa hadits Nabi SAW yang berbunyi; “Rasuulullah SAW bersabda, “berhati-hatilah kamu…! berhati-hatilah kamu…! berhati-hatilah kamu…!, mendekati akhir zaman kelak akan muncul suatu kaum yang sangat memusuhi ummatku, tetapi mereka mendalami islam dan berteman dengan ummat-ummatku. Akibat perbuatan mereka, ummatku akan terpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan dan saling bermusuhan antara yang satu dengan yang lainnya” (HR Tirmidzi)

Rasuulullah SAW bersabda, “Demi Dzat yang diri Muhammad ditangan kekuasaan-Nya, sungguh akan berpecah belah ummatku menjadi tujuh puluh tiga golongan, maka yang segolongan di surga, dan yang tujuh puluh dua golongan di neraka” (HR Ibn Majah)

Dalam kitab Ar-Risalatul Muhammad, yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman An-Nadwy disebutkan bahwa sumber pertama dari Tarikh Nabi Muhammad SAW adalah kitab suci Al-Qur’an dan sumber kedua adalah; kitab Al-Hadits. Sumber ketiga adalah Kitab Al-Maghazy (menceritakan tentang peperangan yang dilakukan Nabi SAW), dan dari kitab tersebut yang pernah diterbitkan adalah kitab; Maghazy Urwah bin Az-Zubair (wafat pada tahun 94 H), Maghazy Az-Zuhry (wafat pada tahun 124 H), Maghazy Musa bin Aqabah (wafat pada tahun 141 H), Maghazy Ibn Ishaq (wafat pada tahun 150 H), Maghazy Ziyad Al-Bukay (wafat pada tahun 182 H) dan kitab Maghazy Al-Waqidy (wafat pada tahun 203 H).

Sumber ke empat adalah; tarikh Islam yang terdiri dari; kitab Tarikh Thabaqat oleh Ibn Sa’ad, kitab Tarikh Al-Mursalu wal mulk oleh Imam Abi Ja’far Thabary, kitab Tarikh ash-shaghir dan tarikh al-kabiir yang ditulis oleh Muhammad bin Ismail Bukhary, Kitab Tarikh Ibn hayyan, kitab Tarikh ibn abi khaitsamah al-baghdady, kitab Tarikh Ibn Mas’ud, kitab Tarikh Al-Haqiqah Al-Kulliyah oleh Imam Kasyif Bashary Ibn Hulay, Kitab Tarikh Ibn Hadhrah Al-Jam dan kitab Tarikh Adh-Dharurah yang ditulis oleh Imam Ya’Qub Al-Mahmud. (kitab-kitab tarikh ini termasuk kitab tarikh yang paling benar dan berkualitas).

Sumber kelima adalah Adh-Dalail yang berisikan mengenai mukjizat yang terdiri dari; kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Abi Ishaq Al-haraby (wafat pada tahun 255 H), kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Ibn Qutaibah (wafat pada tahun 276 H), kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Al-Baihaqqy (wafat pada tahun 430 H), Kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Abi Nu’aim (wafat pada tahun 430 H), Kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Al-Mustaghfiry (wafat pada tahun 432 H), Kitab Dalailun Nubuwwah yang ditulis oleh Abi Qasim Ismail Al-Ishfahany (wafat pada tahun 353 H). kitab Dalailun Nubuwwah yang paling lengkap isinya dan paling tebal adalah kitab Al-Khashaish Al-Kubra yang ditulis oleh Jalaluddin Sayuthy yang wafat pada tahun 911 H.

Sumber ke enam adalah kitab Asy-Syamail yang berisikan uraian mengenai akhlaq dan kepribadian Nabi SAW dengan lengkap dan panjang lebar. Diantara kitab-kitab Asy-Syamail yang paling terkenal adalah; kitab Syamail yang ditulis oleh Tirmidzi. Sedangkan kitab Asy-Syamail yang paling tebal adalah; kitab Asy-Syifa yang dikarang oleh Qadli’Iyad (seorang ulama besar tersohor pada zamannya), yang kemudian disempurnakan kembali oleh Syihab Al-Khafajy dengan nama; Nasimur Riyadl.

Dan para ulama lain selanjutnya turut membuat kitab yang sama (Asy-Syamail) dengan bahasan yang sedikit berbeda, yaitu; kitab Syamailun Nabiy yang ditulis oleh Abul Abbas Al-Mustaghfiriy yang wafat pada tahun 433 H. kitab An-nuurus sathithiy yang wafat pada tahun 532 H. kitab Al-Faqir ila’Allah yang ditulis oleh Abu Dawud Al-Ghafar yang wafat pada tahun 612 H. kitab Al-Nizham yang ditulis oleh Imam Musharif Al-Qulub yang wafat pada tahun 736 H dan kitab Safrus Sa’adah yang ditulis oleh Majduddin Al-Firuzabadiy yang wafat pada tahun 814 H. Itulah sekilas dari nama-nama penulis terkenal mengenai Al-Hadits, risalah, tarikh dan riwayat hidup Nabi SAW sampai akhir hayatnya.

Catatan 11:
Didalam kitab Shifah Nafsiyyah Tsubutiyyah yang ditulis oleh Imam Tarjuman Ubudiyyah, disebutkan mengenai jumlah seluruh hadits Nabi SAW yang ditulis oleh beberapa orang sahabat yakni sebanyak; 20056 hadits dengan pembagian sebagai berikut ini:
Abu Hurairah RA : 5374 Hadits, Ibnu Umar RA : 2630 Hadits, Annas bin Malik RA : 2286 Hadits, Ummul Mu’min Aisyah RA : 2210 Hadits, Ibnu Abbas RA : 1660 Hadits, Jabbir bin Abdullah RA : 1540 Hadits, Abu Sa’id Al Khudri RA : 1170 Hadits, Ibnu Mas’ud RA : 748 Hadits, Abdullah bin Amr bin Al As RA : 700 Hadits, Umar bin Khaththab RA : 537 Hadits, Ali bin Abu Thalib RA : 536 Hadits, Abu Musa Al Ashari RA : 360 Hadits, dan Al Barra Ibnu Azib RA sebanyak 305 Hadits Nabi SAW.

Akan tetapi, dalam kitab Warits Wash Nafsi yang ditulis oleh Imam Khayr Khizanah, beliau tidaklah sependapat mengenai jumlah hadits Nabi SAW secara keseluruhan yang telah ditulis oleh Imam Tarjuman Ubudiyyah tersebut, beliau menyatakan dalam kitabnya, bahwa jumlah hadits Nabi SAW yang sebenarnya adalah 9999 Hadits, yaitu dengan kriteria sebagai berikut; 9000 berupa hadits palsu (dha’if), 900 hadits yang benar (shahih) dan 99 hadits qudsi.

Imam Khayr Khizanah menyebutkan pula bahwa pada masa hidupnya Rasuulullah SAW sendiri para pemalsu hadits dari kaum Yahudi telah merajalela dengan syiar-syiar kebohongan mereka dengan tujuan untuk mengaburkan hadits-hadits Nabi SAW yang sebenarnya dan setelah Nabi SAW mengetahui hal tersebut, akhirnya beliau menghentikan sabdanya sebagai hadits wa’da (terakhir) yang berbunyi; “Aku adalah penutup para nabi dan rasul” (HR Bukhari dan Muslim).

Demi untuk menjaga keutuhan sabdanya (al hadits) dari para pemalsu, akhirnya Nabi SAW mengeluarkan hadits-hadits qudsi yang melibatkan firman-firman Allah SWT didalamnya sampai sejumlah 99 hadits qudsi. Diantara banyaknya para sahabat Nabi SAW, maka Ali bin Abu Thalib RA yang paling banyak menuliskan hadits-hadits qudsi ini sampai 63 buah hadits qudsi.
FATWA PADA MASA HIDUPNYA
IMAM SYAFI’I

Didalam Kitab Kharq Al ‘adah yang ditulis oleh Imam Abu Nazhar Al Fikri disebutkan tentang bagaimana adab (tatacara) yang baik dan benar dalam memberikan fatwa. Imam Syafi’i memiliki nama lengkap sebagai Muhammad bin Idris bin Al Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin As Saib bin Ubayd bin Abdu Zayd bin Hasyim bin Al Muththalib bin Abdu Manaf bin Qushay.

Beliau lahir pada tahun 150H di kota Ghazza, lalu dibawa oleh ibunya pindah ke Hijaz (Yaman) karena ibunya berasal dari kafilah Azdiyah (Yaman). Kemudian pindah lagi ke Mekkah (dekat Syi’bul Al Khaif) ketika usia Imam Syafi’i 10 tahun. Secara garis besarnya Imam Syafi’i keturunan arab murni.

Selama tinggal dikota Mekkah, Imam Syafi’i banyak menimba ilmu dari para ulama-ulama setempat seperti Syaikh Shadr bin Al Hamid, Syaikh Fudhaib bin Iyadh, Syaikh Sufyan bin Uyainah, Syaikh Abdul Malik bin Ismail, Syaikh Sa’id bin Salim, Syaikh Muslim bin Khalid, Syaikh Nisbah bin Al Nuzhzhar, Syaikh Dawud bin Abdurrahman Al Athar, Syaikh Muhammad bin Nafi Al Mumatsalah, Syaikh Abdurrahman bin Abu Bakar Al Maliki, Syaikh Yahya Al Mulhammah bin Musyahid dan Syaikh Muhammad bin Ali bin Syafi’i (paman beliau).

Setelah beliau (Imam Syafi’i) banyak menyerap ilmu dari para gurunya di Mekkah, beliau melanjutkan pengembaraannya ke Madinah untuk menimba ilmu kepada Imam Malik, Syaikh Yaqub bin Shaleh, Syaikh Athaf bin Khalid, Syaikh Ja’far Al Hakim bin Jariyah, Syaikh Abu Nadr bin Al Qasim, Syaikh Abdullah Nawawi bin Hisyam, Syaikh Ibrahim bin Abu Yahya, Syaikh Ibrahim bin Sa’d, Syaikh Abdul Aziz Ad Darawardi dan Syaikh Nusrah bin Al Mughirah.

Setelah beliau (Imam Syafi’i) banyak menimba ilmu dari para ulama Madinah, beliau-pun kembali ke Mekkah dan melanjutkan Thalabul ilminya di Yaman kepada beberapa ulama di Negeri itu seperti Syaikh Ibrahim bin Umar, Syaikh Hisyam bin Yusuf Al Qadhi, Syaikh Umar bin Amr, Syaikh Mutharif bin Mazin, Syaikh Mutashawwif bin Al Baqi, Syaikh Abu Maghlub bin Qishas dan Syaikh Mafthur bin Mukhlis.

Imam Syafi’i namanya menjadi populer di negeri Yaman dari akibat kegigihannya dalam menegakkan keadilan dan meluruskan syariat islam yang benar karena telah terjadi perseteruan antara Bani Abbasiyyah dengan Bani Umayyah dalam memperebutkan kekuasaan, bahkan dalam pergolakan permusuhan itu, tidak sedikit korban yang berjatuhan dari kedua belah pihak.

Melihat kondisi seperti demikian, Imam Syafi’i merasa masygul dan tergerak ingin mendamaikan antara ke kubu yang tengah bersiteru itu, karena menurutnya orang-orangn dari kedua bani tersebut (Abbasiyyah dan Umayyah) adalah masih saudara sesama Bani Hasyim.

Dari niatan baik Imam Syafi’i tersebut ternyata disalahartikan oleh orang-orang dari Bani Abbasiyyah, menurut mereka Imam Syafi’i lebih berpihak kepada Bani Umayyah yang meyakini keabsahan dari keimaman Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan dari pada Ali bin Abi Thalib. Sebenarnya tidaklah demikian. Kecintaan beliau (Imam Syafi’i) terhadap ahlul bait Nabi SAW adalah melupakan kecintaan murni yang didasari Al Qur’an dan Al Hadits.

Akhirnya muncullah fitnah-fitnah keji yang ditujukan kepada Imam Syafi’I dari orang-orang Bani Abbasiyyah. Mereka mengatakan bahwa beliau telah mengobarkan api pemberontakan bersama orang-orang Alawiyyah untuk melawan kekuasaan Bani Abbasiyyah yang pada waktu itu tampuk kekuasaan dipegang oleh Khalifah Harun Al Rasyid (786-809M), yang menjadi khalifah kelima, Bani Abbasiyyah menggantikan; Al Hadi (785-786M).

Orang-orang dari Bani Abbasiyyah yang telah melakukan fitnah keji tersebut adalah; Abdullah bin Muffisir, Mustansir bin Qirrab, Muhammad Qa’im bin Abdul Hakim dan Abu Qahir bin Mutha. Ternyata fitnah keji tersebut telah sampai ke telinga Khalifah Harun Al Rasyid, sebagai penguasa Bani Abbasiyyah di Baghdad-Irak.

Pada akhirnya Imam Syafi’i-pun ditangkap dan dibawa ke Baghdad bersama enam orang Alawiyyah yang telah tertangkap pula, yaitu; Ja’far bin Mudirah, Zaibar Hambali bin Masykur, Abu Maqhur bin Hunain, Mansyur bin Qahhar, Muslim bin Harun dan Shaleh bin Hamdan. Imam Syafi’i dimasukkan kedalam sel tahanan diruang bawah tanah, dan dipisahkan dari enam orang Alawiyyah tersebut.

Tanpa sepengetahuan Imam Syafi’i, satu per satu ke enam orang Alawiyyah itupun telah dihukum penggal kepala. Ketika pada giliran Imam Syafi’i untuk dieksekusi, Khalifah Harun Al Rasyid mengajaknya bercakap-cakap terlebih dahulu, yang intinya sang khalifah sangat menyayangkan sikap Imam Syafi’i yang telah melakukan pemberontakan terhadap kekuasaannya itu.

Imam Syafi’i dengan tenang dan tanpa terlihat rasa takut diwajahnya hanya ia mendengarkan saja. sang khalifah menambahkan, bahwa para ulama dari Bani Abbasiyyah telah memberikan fatwa hukuman penggal kepada Imam Syafi’i karena dianggap telah melakukan pemberontakan dan melecehkan syariat islam dalam kepemimpinan Khalifah Harun Al Rasyid. Sepertinya sang khalifah begitu yakin dan percaya dengan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dari Bani Abbasiyyah tersebut.

Mendengar sebutan fatwa, Imam Syafi’i sempat tertegun dan rasa keadilannya merasa terpanggil. Akhirnya dengan sikap yang tenang dan santun serta berani, beliau membeberkan duduk persoalan yang sebenarnya. Beliau mengatakan bahwa itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada dirinya.

Imam Syafi’i pada akhirnya berbicara dengan panjang lebar untuk mengkritisi fatwa yang digunakan oleh para ulama dari Bani Abbasiyyah tersebut, yang menurut beliau tidaklah pada tempatnya atau salah dalam menempatkan posisi fatwa tersebut. Khalifah Harun Al Rasyid menjadi kagum dan terheran-heran akan sikap dan keberanian Imam Syafi’i, padahal maut sudah didepan matanya.

Khalifah Harun Al Rasyid menjadi penasaran, dan ia berniat menguji pemahaman dan pendalaman Imam Syafi’i mengenai fatwa. Setelah beliau dipinta untuk menerangkan apa dan bagaimana fatwa itu, akhirnya Imam Syafi’i menjelaskan tentang hakikat fatwa yang sesungguhnya dengan secara rinci dan panjang lebar, seperti tulisan hakikat fatwa yang sedang anda baca ini, walau hanya sebagian kecil saja.

Catatan 12:
Mengenai kelengkapan tulisan tentang hakikat fatwa, bagi pembaca yang ingin memahami dan mendalami hal-hal tentang seputar fatwa, insya Allah saya akan menuliskannya dalam buku yang berjudul; “HAKIKAT FATWA” sebanyak kurang lebih 1000 halaman lengkap dengan sejarah-sejarahnya dalam nuansa islami ahlus sunnah wal jamaah yang kental.

Singkat cerita, Khalifah Harun Al Rasyid menjadi terkagum-kagum dibuatnya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Imam Syafi’i mengenai fatwa. Akhirnya hukuman penggal kepala-pun dibatalkan bahkan sang khalifah dengan disaksikan para ulama Bani Abbasiyyah telah mengangkat Imam Syafi’i sebagai gurunya.

Setelah kehausan sang khalifah terpenuhi dengan pengetahuan yang dimiliki oleh Imam Syafi’i mengenai fatwa, akhirnya Imam Syafi’i menghampiri para ulama Bani Abbasiyyah sambil mengucapkan beberapa petikan hadits Rasuulullah SAW yang didengarkan pula oleh sang Khalifah Harun Al Rasyid. Rasuulullah SAW bersabda; “Yang paling aku takuti menimpa kepada ummatku ialah munafik yang pandai bicara.”

Catatan 13:
Orang munafik adalah orang yang hatinya tidak beriman. Biasanya orang tersebut pandai bicara. Ia sering memberikan fatwa kepada yang lain dengan fatwa yang bathil dan menyesatkan, namun dikagumi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dia orang yang baik dan shaleh. Hadits tersebut diatas diriwayatkan pula oleh At Tabrani dalam Al Kabir dan oleh Ibnu Adi dalam Al Kamil dari Umar bin Al Khaththab. Menurut As Samhudi, para perawi dalam musnad Ahmad, shahih.

Hadits tersebut diatas (yang diucapkan oleh Imam Syafi’i) terdapat pula pada kitab Asbabul Wurud yang ditulis oleh Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi.

Imam Syafi’i kembali melanjutkan petikan hadits Rasuulullah SAW dengan tujuan untuk menyindir para ulama Abbasiyyah seperti tersebut dibawah ini;

Dari Ibnu Umar ra berkata, Nabi SAW bersabda; “Berhati-hatilah kalian terhadap orang-orang munafik yang pandai bicara dan gemar memberikan fatwa, karena mereka bukanlah termasuk golongan ummatku.” (HR Muslim)

Dari Abu Dawud ra dan dari Abdullah bin As Saib ra berkata, Nabi SAW bersabda; “Bukanlah termasuk golongan ummatku!” seorang sahabat bertanya; “Siapakah yang tuan maksudkan?” Jawab Nabi SAW; “Orang-orang munafik yang pandai bicara dan gemar memberi fatwa.” (HR Bukhari)

Catatan 14:
Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah, At Turmudzi, Anas bin Malik dan Ibnu Abbas pada kitab Asbabul Wurud yang ditulis oleh Imam Salim Al Sattar.

Akhirnya Imam Syafi’i disuruh menetap untuk tinggal di Baghdad oleh Khalifah Harun Al Rasyid. Selama beliau tinggal di Baghdad, beliau yang pada dasarnya haus akan ilmu pengetahuan berguru pula para beberapa ulama dari Baghdad untuk menambah khazanah ilmu-ilmu islam. Sampai akhirnya beliau kembali ke Mekkah dan mulai menyebarkan madzhabnya yang berfahamkan ahlus sunnah wal jama’ah yang beliau ambil dari masa kehidupan Rasuulullah SAW dan para sahabat.

HUKUM SUCI ISLAM
Doktrin Islam, dalam hubungan manusia dengan Allah (Hablumminallahi) haruslah tercermin dalam syariah, hukum suci yang meliputi kehidupan dunia dan akhirat, sehingga kelima dasar hukum islam didalam fiqih (Al ahkam al khamsah) bukanlah sekadar merujuk pada perintah (wajib) dan larangan (haram) saja, melainkan juga pada sunnah, makruh dan mubah (jaiz).

Oleh karenanya, apapun yang kita kerjakan, fikirkan dan kita rasakan bisa termasuk dalam hukum yang lima itu (al syariah). Tentu saja hal ini akan menegaskan peran Al Qur’an sebagai menyinari kegelapan eksistensi manusia didunia ini, agar semua perbuatan, hati dan fikiran manusia selalu berhubungan dan berkaitan dengan agama (din) kita sebagai ummah islam.

Kebenaran tertinggi yang mendasari realitas obyektif dalam hukum islam (al syariah) adalah identik dengan diri tertinggi yang melatarbelakangi kedirian manusia atau kesadaran subyektif manusia.

Hukum islam (al syariah) yang hanya difahami dalam arti dan pengertian terbatas sebagai pengetahuan obyektif oleh ummat islam adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam bentuk-bentuk pengetahuan yang ditumbuhkan secara ekstensif dalam peradaban islam sebagai tradisi intelektual dan spiritual, karena dalam islam, sumber terpenting bagi pengetahuan semacam ini adalah Al Qur’an dan Al Hadits Nabi SAW.

Komponen fundamental pengetahuan ummat islam tentang hukum suci islam (al syariah) telah dijadikan sebagai sumber pengetahuan dalam mencari kebenaran yang hakiki, dan hal ini ibarat doktrin sebuah dunia yang dipandang dalam totalitasnya, sebagai realitas hukum islam yang mencakup berbagai aspek, sehingga setiap aturan hukum islam pada masing-masingnya akan selalu berkesesuaian dengan aspek perbuatan tertentu untuk dikaji secara terpisah.

Doktrin ini merupakan basis penyucian jiwa manusia yang terikat oleh peraturan pada setiap perbuatannya, sekaligus merupakan bagian yang terpadu dengan metodologi pengetahuan islam dalam bentuk empirisme yang lebih tinggi. Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS 4 : 58)

Hati (Qalb) serta jiwa (nafs) seluruh ummat muslim telah disegarkan oleh keagungan, keselarasan dan pola bentuk-bentuk hukum suci islam (al syariah) yang mengelilingi kaum muslim yang hidup didalam masyarakat islam tradisional pada tingkat “pengalaman empiris” yang lebih tinggi melalui obyek-obyek observasi dan eksperimentasi.

Sehingga hukum suci islam (al syariah) tidak lagi merupakan sesuatu yang eksternal semata, melainkan suatu jalan untuk menaklukan nafsu-nafsu hewani didalam setiap diri manusia, dengan tujuan untuk menjauhkan atau menghindari dari sesuatu yang dilarang dan menjalankan sesuatu yang diperintahkan Allah SWT, karena hal ini merupakan suatu kewajiban atau setiap diri hamba Allah.

WAJIB, mengandung arti dan pengertian sebagai suatu keharusan yang harus dijalani oleh para pecinta Allah (asyiq) dan tidak boleh melanggarnya, karena wajib merupakan sarana yang memungkinkan pengaksesan kesunyian yang tersembunyi dipusat wujud manusia, yakni; kesunyian yang merupakan bentuk keharusan, dan sebagai sumber seluruh aktifitas serta perbuatan yang penuh arti untuk menuju kesucian jiwa yang hakiki, sekaligus menjadi sumber keberadaan universal yang lebih tinggi didalam hidup dan kehidupan kaum muslim.

Para ahli makrifat muslim (urafa) berpendapat, bahwa hukum wajib dalam al syariah merupakan sarana terbaik pula untuk mengekpresikan rasa keimanan hamba-hamba Allah dalam rahasia perjanjian primordial antara Tuhan dan Manusia (asrar’i alast) melalui pencapaian yang dapat dilakukan setiap orang pada setiap kesempatan untuk melakukan apa yang diperintahkan Allah SWT agar mendapat pahala dan berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran agar tidak mendapatkan dosa.

Jika hukum wajib dilakukan dengan baik dan benar serta ikhlas karena Allah semata, maka bagi yang mengerjakannya akan terbebaskan dari prahara yang menghancurkan dan dari keriuhan dunia eksternal. Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an: “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. 24:63)“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. 59:7)

Dari Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab ra, dari Abul Walid Ubadah bin Shamit ra, berkata; bahwasanya Rasuulullah SAW bersabda; “Janganlah kamu sekalian melakukan pelanggaran terhadap perintah Allah jika tidak ingin mendapatkan dosa!.” Salah seorang sahabat berkata; “Wahai Rasuulullah SAW, apakah yang didapat bagi orang yang tidak melanggarnya?.” Jawab Rasuulullah SAW; “Pahala Surga!.” (HR At Turmudzi dan An Nasai)

SUNNAH, mengandung arti dan pengertian sebagai perilaku indah berdasarkan panutan Nabi Muhammad SAW dalam kebebasan memilih, karena melalui dimensi bathin islam, sunnah selalu berhubungan dengan kehidupan keseharian Rasuulullah SAW sebagai contoh suri tauladan yang baik dan benar atas setiap diri ummat islam yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

Islam menjadikan sunnah sebagai tangga untuk menuju hadirat Ilahi, sekaligus sebagai sarana untuk melengkapi, menambah dan menyempurnakan pekerjaan-pekerjaan yang wajib jika terdapat kekurangan didalamnya.

Hal ini dikarenakan, sunnah merupakan bagian dari gema surgawi yang menyatukan kenikmatan inderawi dalam pola-pola dasar samawi sebagai getaran realitas yang transenden sekaligus imanen. Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an: “Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang” (QS 4:64) “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka” (QS 4:80) “Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. Dan muka mereka tidak ditutupi debu hitam dan tidak (pula) kehinaan. Mereka itulah penghuni syurga, mereka kekal di dalamnya.” (QS 10:26)

Rasuulullah SAW bersabda; “Siapa yang menentang aku berarti maksiat kepada Allah” (HR Bukhari)

HARAM, mengandung arti dan pengertian sebagai larangan atau sesuatu yang tidak diperbolehkan untuk dikerjakan karena akan menjadikan dosa bagi yang mengerjakannya.

Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan (halal) adalah menjadi lawan bagi haram. Kedua-duanya ini (haram dan halal) merupakan ungkapan seluruh eksistensi dalam manifestasi yang utuh, pada nuansa semesta islami. Seseorang hanya perlu mempelajari dunia islam dalam berbagai fase sejarahnya melalui hukum-hukum suci islam (al syariah) pada umumnya, dan hukum mengenai halal maupun haram pada khususnya dengan secara baik dan benar, sehingga tidak akan terjadi salah menempatkan kedua hukum tersebut. Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an: “Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah ?" (QS 10:59)

GOLPUT HARAM ATAU TIDAK?
Dengan munculnya fatwa haram bagi orang-orang yang Golput pada pemilu 2009 nanti. Jika demikian halnya, maka terdapat kemiripan dengan yang terjadi pada diri Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan pada masa kekuasaan Bani Umayah (661-680M) yang memaksakan kehendaknya dengan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk memilih dan berjanji setia kepada anaknya, Yazid Ibn Mu’awiyah melalui cara-cara kekerasan, penekanan dan tipu daya, dengan mengambil contoh pada pemerintahan monarchi di persia dan bizantium.

Maksud dan tujuan mengharamkan bagi orang-orang yang Golput pada pemilu sebenarnya sama persis dengan tujuan Mua’wiyah Ibn Abi Sufyan yang memfatwakan wajib bagi rakyatnya pada masa itu.
Tetapi fatwa yang terjadi di Indonesia ini lebih halus (tidak ketara) walaupun tidak secara langsung, tujuannya adalah mewajibkan pula, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini terkesan seperti diarahkan menjadi bentuk negara otoriter, seperti negara-negara komunis pada umumnya.

Seharusnya sang empunya fatwa dapat bersikap dan bertindak arif untuk tidak begitu mudahnya mengeluarkan fatwa haram kepada publik yang bukan menjadi kewenangan maupun yang bukan dari komunitasnya sendiri.

Kalau boleh saya sarankan, kepada pihak yang telah mengeluarkan fatwa haram bagi orang yang Golput, untuk mempelajari hal-hal yang bersifat kebangsaan dan kenegaraan serta politik dengan cara yang baik dan benar agar tidak salah kaprah dalam melakukan statement politik, karena sama-sama telah kita ketahui, bahwa kedaulatan tertinggi pada suatu negara dalam bentuk syariat itu berada ditangan rakyat sedangkan kedaulatan tertinggi dalam bentuk hakikat berada ditangan Allah SWT.

Tentu saja dengan munculnya fatwa haram bagi orang yang golput akan merusak dan melecehkan pencitraan jatidiri bangsa itu sendiri. Bahkan akan memicu rakyat yang tadinya tidak berniat golput akan menjadi golput secara berjamaah (sudah terbukti golput menang pada PILEG 2009).

Seharusnya para anggota DPR dan MPR yang selalu mengatasnamakan rakyat bersegera untuk mengambil sikap dan tindakan atas fatwa haram tersebut, dan bukan hanya menjadi penonton semata, karena saya menilai muatan politisnya itu lebih banyak daripada nilai muatan syar’inya.

Dan sudah seharusnya para wakil rakyat ini menyikapi hal tersebut dengan seksama dan penuh perhatian kalau tidak ingin rakyat Indonesia benar-benar menjadi golput berjamaah pada PILPRES 2009 nanti. Sebenarnya yang lebih layak untuk menyatakan agar rakyat tidak golput pada pemilu nanti adalah orang-orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga rakyat akan mengindahkannya.

Pada kitab Awbah yang ditulis oleh Syaikh Abu Inqiyad Al Hakim disebutkan mengenai hadits Rasuulullah SAW dari Wabishah bin Ma’bad berkata, Rasuulullah SAW bersabda; “Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan itu menenangkan jiwa dan menenangkan hati. Sedangkan perbuatan dosa meresahkan jiwa dan menimbulkan keragu-raguan didalam hati” (HR Imam Ahmad & Ad Darimi)


Catatan 15:
Hadits Nabi SAW yang serupa disebutkan pula didalam kitab Asbabul Wurud yang ditulis oleh Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi.

Hadits tersebut berlaku pada sesuatu hal yang tidak jelas apakah halal atau haram. Menurut kaidah Al Hadits bahwa yang haram itu harus jelas haramnya, dan yang halal harus jelas pula halalnya. Sedangkan yang berada diantara keduanya (antara haram dan halal) adalah Mutasyabihat yang diketahui oleh manusia. maka fatwa yang berlaku pada sesuatu yang bersifat Mutasyabihat sama dengan Ijtihad dalam hal yang tidak ada nash-nya.

Dalam kitab Bashar Al Arif yang ditulis oleh Imam Muqarrim Yahya, dan pada kitab Al Ashl Al Ilahi yang ditulis oleh Syaikh Khudry Al Anshariyyah banyak disebutkan mengenai hadits-hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan penolakan untuk tidak memilih calon pimpinan (pemimpin) karena dikhawatirkan banyak membawa mudharat dari pada masylahatnya bagi rakyat. Seperti contoh beberapa hadits Nabi SAW dibawah ini:

Dari Thalhah bin Ubaidillah bin Utsman bin Amr bin Ka’b At Taimy ra dan dari Huzaiffah berkata, Nabi SAW bersabda; “Pilihlah calon pemimpin yang kamu yakini akan membawa kemanfaatan bagi kamu sekalian, dan tolaklah calon pemimpin yang kamu yakini akan membawa keburukan bagi kamu sekalian. Tinggalkanlah apa yang kamu ragukan dan kerjakanlah apa yang tidak kamu ragukan, karena hal itu baik dan lebih dekat kepada keimanan.” (HR At Turmudzi)

Dari Zabir ra berkata, Rasuulullah SAW bersabda; “Adalah hak kamu sekalian untuk memilih atau menolak calon pemimpin, selebihnya biarlah Allah yang memutuskan (menentukan).” (HR Abu Hurairah & Abu Mas’ud ra)

Fakta sejarah islam, dalam Kitab Haqiqah Al-Haqaiq yang ditulis oleh Syaikh Hubbay An Naqqi pada halaman 114-122, Kitab Dalalah yang ditulis oleh Syaikh Ahmad Bahdur pada halaman 28-31 dan Kitab Aqthab yang ditulis oleh Al Imam Jauhari pada halaman 84-90 disebutkan dimana Rasuulullah SAW menjabat sebagai pemimpin agama islam, beliau juga merupakan seorang negarawan dan politikus ulung.

Nabi SAW tidak pernah sekalipun memfatwakan haram bagi umatnya yang tidak mendukung atau memilih penggantinya. Bahkan beliau tidak meninggalkan surat wasiat mengenai siapa orangnya yang akan menggantikan dirinya sebagai pemimpin politik umat islam setelah beliau wafat, karena Nabi SAW bukanlah orang yang suka memaksakan kehendak terhadap umatnya, beliau menyerahkan sepenuhnya kepada kaum muslim untuk memilih atau tidak memilih seseorang sebagai penggantinya (sebagai pimpinan politik umat islam) dengan cara musyawarah.

Akhirnya setelah Nabi SAW wafat dirumah istrinya (siti aisyah) pada hari senin, 12 rabiul awal, 11H (8 juni 632M), para tokoh Al Muhajirin dan Anshar melakukan musyawarah di balaikota Bani Sa’idah-Madinah untuk memilih calon pemimpin agama dan pemerintahan yang cocok sebagai pengganti Nabi SAW (musyawarah ini terjadi ketika itu jasad Rasuulullah SAW belum dimakamkan).

Musyawarah itu sendiri walaupun terjadi perdebatan diantara para tokoh tersebut, akan tetapi akhirnya berjalan lancar dengan kurun waktu yang tidak begitu lama, karena mengingat jasad Rasuulullah SAW harus bersegera dikebumikan.

Jadi tidak benar, jika ada yang mengatakan bahwa jasad Rasuulullah SAW terlantar dan belum dikebumikan selama tiga hari karena terjadinya musyawarah pencalonan pimpinan tersebut.

Para tokoh Al Muhajirin maupun Anshar adalah orang-orang yang sangat faham dan mengerti untuk tidak berlama-lama menelantarkan jasad seseorang, apalagi jasad Rasuulullah SAW.

Jelas ini merupakan suatu penyesatan dan pelecehan sejarah islam serta penghinaan bagi kaum Al Muhajirin maupun Anshar yang tidak secara langsung telah dianggap sebagai orang-orang bodoh yang telah melalaikan kewajiban mereka untuk bersegera mengebumikan jenazah Rasuulullah SAW.

Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an:
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” (QS. 3 : 144)

Pada kitab Riyadus Shalihin yang ditulis oleh Imam Abu Zakariya, Yahya bin Syaraf An Nawawy disebutkan salah satu hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan pentingnya mensegerakan penguburan mayat, seperti berikut ini; Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW. Beliau Bersabda; “Percepatkanlah didalam mengubur jenazah, karena bila ia adalah orang yang shalih, maka alangkah baiknya kamu cepat-cepat mengantarkannya agar ia lekas mendapatkan balasan; dan bila ia adalah orang yang jahat, maka untuk apa kamu membiarkan sesuatu yang jahat dalam tanganmu” (HR Bukhari dan Muslim)

Didalam kitab Al Barzakh yang ditulis oleh Imam Salman Salafy, disebutkan pula hadits Nabi SAW sebagai berikut; Dari Abu Hurairah ra, dan dari Ibnu Abbas ra, berkata; Rasuulullah SAW bersabda; “Segerakanlah penguburan bagi orang yang mati dan jangan menundanya, baik ia orang jahat maupun orang mati, agar ia cepat mendapatkan balasan adri kejahatan dan kebaikannya itu” (HR Muslim)

Pada akhirnya, dari hasil musyawarah tersebut, Abu Bakar Siddiq ra terpilih menjadi pemimpin agama dan pemerintahan, menggantikan Nabi SAW. Ini menjadi suatu bukti bahwa hak demokrasi telah lama berjalan pada bangsa arab (bukan warisan dari budaya barat), karena setelah Abu Bakar, yang terpilih menjadi penggantinya adalah; Umar bin Khaththab dilanjutkan kembali dengan terpilihnya Utsman bin Affan dan diteruskan oleh Ali bin Abi Thalib.

Ke empat orang khalifah ini terpilih berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat bersama diantara para sahabat Nabi yang lain. Oleh karenanya, sungguh suatu pandangan yang keliru jika hak demokrasi dikatakan sebagai sesuatu yang haram.

Catatan 16:
Nama asli Abu Bakar Ash Siddiq adalah Abdullah Ibnu Abu Quhafah (Abu Utsman) Ibnu Amir, Ibnu Ka’b, Ibnu Sa’d, Ibnu Taim, Ibnu Murrah, Ibnu Ka’b. Nasab Abu Bakar ra bertemu dengan nasab Nabi SAW pada kakek Nabi yang ke enam, yaitu; Murrah.

Abu Bakar adalah seorang Quraisy dalam bentuk tashghir, sedangkan bentuk mukabbarnya ialah; Qirsyun (nama ikan yang mempunyai sisik bulat seperti koin uang). Ada pula yang berpendapat bahwa nama Quraisy itu berasal dari nama; An Nadhr Ibnu Kinanah. Bapak dan ibu Abu Bakar (Salma binti Shakhr Ibnu Malik) masuk islam pada hari pembukaan kota Mekkah

DEMOKRASI
Istilah kata demokrasi berasal dari akar kata; Demos dan Kratos (bahasa yunani kuno – abad ke V SM), yang mengandung arti sebagai; pemerintahan rakyat.

Demokrasi adalah merupakan mekanisme sistem kepemerintahan suatu negara, sebagai bentuk perwujudan; kedaulatan rakyat atau kekuasaan warga negara atas suatu negara (kepemerintahan). Sedangkan maksud dan tujuan demokrasi adalah; suatu bentuk kepemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pada masa kepemerintahan Khulafaur Rasyidin, sistem demokrasi ini telah berjalan dengan lancar dan baik, dan merupakan suatu pandangan yang keliru jika sistem demokrasi ini dikatakan sebagai suatu sistem yang haram dalam islam. Karena jika sistem demokrasi itu haram; lantas mengapa sistem ini digunakan pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin?

Kejujuran, yang kini dibicarakan setiap orang menuntut supaya seseorang tidaklah bersifat merusak dikarenakan kebutaan dan kebodohannya terhadap realitas tradisi islam dengan menyembunyikan ketidaktahuan mereka dengan sebuah kebanggaan untuk menghancurkan segala sesuatu yang tidak diketahuinya.
Jika saja kita mau mempertimbangkan budaya dan peradaban islam dalam konteks demokrasi, maka kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa kebangkitan islam itu sangatlah dimungkinkan.

Oleh sebab itu, kita tidak perlu melakukan reformasi terhadap islam, karena yang perlu kita perbaharui adalah; sikap kita sendiri terhadap islam, yaitu; yang masih berada dalam kesombongan, kemalasan dan kepicikan dalam berfikir, sehingga dapatlah dikatakan, bahwa bukan islamlah yang telah ketinggalan, akan tetapi diri kita sendiri yang tidak mau menerima keadaan obyektif dunia.

Jika saja kita mau membuka diri dan memahami dari arti maupun pengertian istilah demokrasi tersebut, tentu kita akan menemukan sesuatu yang hakiki, bahwa sistem demokrasi itu, sebenarnya telah menjadi bagian yang tidak bisa kita hilangkan dengan begitu saja dari konteks faham Ahlus Sunnah wal Jamaah itu sendiri, dan telah menjadi fakta sejarah dalam peradaban islam pada masa kepemerintahan Khulafaur Rasyidin dimana hak demokrasi telah diperlihatkan dan diberlakukan oleh mereka.

Bentuk kepemerintahan yang baik dan benar, adalah; dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (hukum demokrasi). Hal ini merupakan doktrin islam yang dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengingat kembali manusia akan kedamaian, ketenangan, keadilan dan kebahagiaan melalui apa yang dia cipta dan apa yang dia cari sepanjang masa, karena ini merupakan suatu bentuk karakter primordialitas (al fithrah) antara hubungan manusia kepada manusia lainnya (hablum minannaasi).

Akan tetapi, dari semua itu tidaklah dapat dicapai apabila manusia tidak memiliki kesadaran tertentu tentang kesucian dan sepakat bahwa dia harus menyerahkan dirinya dengan sepenuh keyakinan kepada kehendak Yang Maha Kuasa dan Yang Maha Memutuskan (Menentukan). Hal ini merupakan bentuk lain dari al fithrah yang menjadikan jalan keterhubungan antara manusia dengan Tuhannya (hablum minallahi).

Pemahaman mengenai konteks hablum minannaasi dan hablum minallahi inilah yang dapat menjadi sinar matahari yang menghalau kabut, yakni; suatu cahaya yang memantapkan ketentuan dan menerangkan apa yang masih samar-samar, seperti halnya dengan sistem demokrasi tersebut.

Pada intinya, bahwa manusia dapat memiliki kehendak atau keinginan akan sesuatu hal, akan tetapi, kehendak atau keinginannya itu diketahui Allah SWT dan dibatasi oleh takdirullah. Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an; “....Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri....” (QS 13 : 11) “...Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah; kepada-Nya-lah aku bertawakkal dan hendaklah kepada-Nya saja orang-orang yang bertawakkal berserah diri.” (QS 12 : 67)“Katakanlah: "Siapakah yang dapat melindungi kamu dari (takdir) Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?...." (QS 33 : 17)

Dengan bantuan metode tradisional mengenai realisasi demokrasi, maka terjadilah transformasi dalam jiwa manusia dengan ditemukannya kembali hubungan primordial manusia dengan prinsip sejatinya demokrasi, (bukan demokrasi yang kebablasan) dengan menggunakan kacamata intelektual segala sesuatu.

Karena penglihatan intelektual adalah merupakan alat persepsi, berdasarkan keselarasan (tanasub) yang terpantul dalam keserbaragaman makhluk, sebagai refleksi dari jiwa maupun kosmos yang berkaitan dengan hukum yang mengatur gerak pemikiran manusia dalam perjalanan hidupnya; “dari tidak tahu menjadi tahu” dengan landasan epistemologis untuk mencapai kepastian logis didalam berbangsa dan bernegara dengan secara baik dan benar.

Fakta sejarah ini merupakan contoh adab (tatacara) suri tauladan yang baik dan benar, yang diajarkan oleh Rasuulullah SAW kepada ummat islam dalam berbangsa, bernegara dan berpolitik tentunya. Oleh karenanya merupakan suatu kebodohan dan kesalahan besar jika warga negara yang golput dicap haram, apapun alasannya. Bukankah sangat disayangkan jika orang dengan tiba-tiba masuk neraka dikarenakan golput.

Jika bagi orang yang Golput telah dicap sebagai haram, tentu saja hal ini merupakan suatu penegasan, bahwa memilih (tidak golput) itu hukumnya wajib, dan jika tidak diindahkan (tidak dilakukan) akan menjadikan dosa.

Jika sudah berdosa tentu saja neraka siap menelannya. Bukankah suatu permasalahan dalam menetapkan hukum itu hanya Allah-lah yang menentukan dan bukan manusia yang memutuskannya. Seperti tersebut dengan firman Allah didalam Al Qur’an; “….menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, DIA menerangkan yang sebenarnya dan DIA pemberi keputusan yang paling baik” (QS 6:57)

Catatan 17:
Pada kitab Ma’lum-I Ma’dum yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Fadlalah disebutkan mengenai hadits Nabi SAW dari Jabbir ra dan dari Jundub bin Abdullah bin Sufyan ra berkata; Rasuulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memutarbalikkan hukum Islam untuk kepentingan seseorang dan kepentingan suatu golongan maka haram hukumnya dan neraka-lah tempat tinggalnya nanti” (HR Annas bin Malik)

Bagi mereka yang telah dipengaruhi oleh mentalitas modern, baik itu kaum reformis, aktifis maupun fundamentalis haruslah dibedakan dari orang-orang muslim tradisional yang memiliki dasar kuat untuk tidak mudah mengikuti segala macam bentuk penekanan (pressure) yang tidak secara langsung, dengan mengatasnamakan syar’i dalam islam dan tanpa menghormati hak mereka sebagai manusia. hal ini merupakan suatu pelanggaran hak atas setiap diri manusia pada umumnya dan pelanggaran hak atas setiap warga negara pada khususnya.

Oleh karenanya, dalih (alasan) apapun yang sifatnya sewenang-wenang (otoriter) dengan tidak mengindahkan perasaan orang lain adalah merupakan suatu kejahatan dan masuk dalam kategori perbuatan keji, yang tentu saja diharamkan oleh Allah SWT, seperti tersebut didalam firman-Nya: “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." (QS 7:33) “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS 5:50)

MAKRUH, mengandung arti dan pengertian sebagai sesuatu yang dibenci (tidak disukai) dari setiap larangan yang ringan dan menjadi suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan daripada dilakukan. Sesuatu yang tidak haram akan mendapatkan dua kemungkinan hukum; Mubah atau Makruh. Makruh ini sendiri telah memberi tempat perlindungan dari prahara dunia modern.

Ia (Makruh) bertindak sebagai sumber kehidupan untuk menggairahkan kembali tubuh dan jiwa serta sebagai pendukung untuk merenungkan hakikat suatu larangan yang menuntun manusia menuju hakikat itu sendiri, sehingga dimensi bathin salah satu hukum islam ini tetap terjaga spiritualitasnya sepanjang zaman (tidak berubah) sesuai doktrin ketentuan syar’i.

Akan tetapi, mengapa hukum islam yang keempat (makruh) sepertinya telah tergeser dan berubah drastis menjadi haram?. Seperti yang telah sama-sama kita ketahui, bahwa fatwa haram telah dikeluarkan bagi rokok dengan berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al Qur’an dan As sunnah serta I’tibar (logika) yang benar, seperti tersebut didalam Al Qur’an: “....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan....” (QS 2:195)

Menurut saya, firman Allah tersebut yang dijadikan landasan oleh pihak pembuat fatwa, untuk mengharamkan rokok, adalah merupakan sesuatu yang dipaksakan untuk berdalih dengan tujuan agar matching (sesuai) dengan haramnya rokok, padahal arti dan pengertian serta tujuan firman Allah tersebut bukanlah untuk memfatwakan haram pada rokok, akan tetapi, sebagai anjuran wajib dari Allah SWT agar harta benda yang kita miliki dibelanjakan dijalan Allah sebagai bentuk jihad, karena jika tidak mengeluarkan harta kita untuk berjihad untuk berjihad maka pihak musuh akan menjadi lebih kuat, sehingga dengan mudahnya mereka mengalahkan dan mencelakai kita sampai pada kebinasaan. Sekian ringkasan pemahaman mengenai QS 2 ayat 195 yang termuat dalam kitab tafsir Jalalain yang ditulis oleh Imam Jalaluddin Al Mahalliy dan Imam Jalaluddin As Suyuthi.

Sedangkan dalil As Sunnah hadits Shahih dari Rasuulullah SAW bersabda; “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR Ibnu Majjah). Firman Allah dan Hadits Nabi SAW inilah yang menjadi landasan pihak-pihak pembuat fatwa tersebut untuk memfatwakan rokok menjadi sesuatu yang haram. Saya tegaskan disini, bahwa dalil QS 2 ayat 195 tidak ada hubungannya sama sekali dengan rokok, seperti telah dibahas dimuka. Sedangkan dalil Al Hadits Nabi SAW tersebut, sedikitpun tidak mengarah kepada haramnya rokok.

Memang benar, bahwa nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah terdiri dari dua jenis, yakni;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti; Adh-Dhawabith (ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Akan tetapi dalam hal ini, kedua dalil tersebut sangatlah tidak tepat jika dijadikan alasan bahwa rokok itu haram. Didalam Kitab Makarim Al Akhlaq yang ditulis oleh Imam Shafa Al Nazhar disebutkan mengenai hadits Nabi SAW yang serupa seperti diatas (yang menjadi landasan pihak tersebut untuk memfatwakan rokok sebagai sesuatu yang haram) yakni; dari Abu Firash Rabiah bin Ka’ab Al-Aslamy ra, dan dari Abu Shafwan ‘Abdullah bin Busr Al Aslamy ra. Berkata; Rasuulullah SAW bersabda; “Jangan ada diantara kamu sekalian yang menyebarkan isyu-isyu tidak benar, yang akan merugikan dirimu sendiri dan orang lain.” Salah seorang sahabat bertanya; “apa maksud dari merugikan itu wahai Rasuulullah?” Jawab Nabi SAW; “akan masuk neraka orang yang menyebarkan isyu dan orang lain yang termakan isyu itu, karenanya tidak boleh (menimbulkan) bahaya, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasuulullah SAW bersabda; “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” salah seorang sahabat bertanya; “apa yang engkau maksud dengan menimbulkan dan membahayakan itu wahai Rasuulullah SAW?” Jawab Nabi SAW; “neraka jahanamlah tempatnya bagi orang yang menghasud dan orang yang terkena hasudan” (HR Annas bin Malik dan Syaikhan)

Didalam kitab Al Tawwab yang ditulis oleh Syaikh Fairuz Al-Urafah disebutkan pula hadist yang serupa dalam versi dan tujuan berbeda, seperti berikut ini: dari Zaid Ibnu Khalid Al Juhani ra dan dari Amr Ibnu Syu’aib ra berkata, bahwa Rasuulullah SAW telah bersabda; “Tidak termasuk ummatku bagi orang yang menimbulkan bahaya dan membahayakan orang lain.” Seorang sahabat bertanya; “apa maksudnya wahai Rasuulullah SAW?” Jawab Rasuulullah SAW; “membuat tuduhan (fitnah) keji pada orang lain dengan secara dusta.” (HR Bukhari & Muslim)

Catatan 18:
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits Nabi SAW yang sejenis tersebut diatas, akan tetapi kesemuanya itu tidaklah mengarah kepada bahasan mengenai racun dan sejenisnya, apalagi rokok. Oleh karenanya, sungguh tidak relevan sekali jika hadits atau dalil yang dijadikan landasan tersebut untuk alasan mengharamkan rokok. Bahkan hal ini terkesan seperti dikait-kaitkan. Bukankah ini merupakan suatu pelecehan terhadap hadits Nabi SAW? Dan pelecehan pula terhadap jutaan orang para alim ulama Indonesia yang bukan dari komunitas para pembuat fatwa itu, yang memiliki keahlian dibidangnya masing-masing. Merekapun berhak mensuarakan pendapatnya sebagai aspirasi dalam versi mereka sendiri, karena Islam bukanlah milik suatu golongan atau suatu kelompok, akan tetapi ia menjadi milik seluruh ummat Islam yang selalu mengedepankan adab (tatacara) yang santun dan terpuji serta menghargai orang lain.

Jika saja para pembuat fatwa itu membuat pernyataan bahwa didalam rokok itu terkandung banyak sekali racun berbahaya bagi kesehatan, tentu akan diterima dengan baik oleh masyarakat luas, walaupun hal tersebut sebenarnya adalah menjadi tugas dan kewenangan dari orang-orang Departemen Kesehatan (Depkes) yang lebih layak menyatakan hal tersebut kepada publik.

Telah sama-sama kita ketahui bahwa pada setiap batang rokok itu akan mengeluarkan lebih dari 4.000 bahan kimia beracun yang membahayakan bagi kesehatan bahkan dapat membawa kematian. Seperti beberapa diantaranya adalah bahan radio aktif (polonium-201), ammonia, naphthalene, DDT, arsenic, hydrogen cyanide, tar, nikotin dan karbon monoksida.

Apakah karena mengandung racun seperti demikian lantas rokok menjadi barang yang diharamkan? Jelas hal ini sangat mengada-ada dan terlalu dibuat-buat. Seharusnya suatu benda dapat disebut sebagai barang haram adalah sesuai dengan ketentuan Allah SWT dalam hukum syariah.

Jika seandainya racun itu haram, maka kendaraan bermotor yang mengeluarkan uap beracun apa juga harus disebut sebagai sesuatu yang haram? Belum lagi dengan udara (polusi) dari pabrik-pabrik industri yang selalu kita hisap setiap hari apakah juga harus disebut sebagai sesuatu yang haram, dikarenakan beracun?.

Seperti juga halnya obat-obatan, yang merupakan barang beracun dan berbahaya jika tidak digunakan sesuai petunjuk dan aturan yang benar. Apakah obat-obatan harus disebut sebagai barang haram juga? Sepertinya pihak pembuat fatwa tidak memahami hakikat yang sesungguhnya dari arti sebuah fatwa.

Bagi orang yang bukan perokok tentu akan mengatakan rokok itu adalah sesuatu yang mudharat dan tidak ada kemanfaatan sedikitpun juga bagi manusia. Akan tetapi, tentu saja pandangan ini akan menjadi berbeda bagi para perokok.

Mereka tahu betul bahwa rokok itu banyak mengandung racun tapi ada kemanfaatannya juga yang hanya dapat dirasakan dan diketahui oleh para perokok saja. Bukankah perbedaan pandangan terhadap suatu permasalahan merupakan suatu rahmat?

Dalam hal ini sangatlah disayangkan jika orang yang merokok dikait-kaitkan dengan banyaknya kematian, melebihi korban perang maupun kecelakaan lalu lintas, hal ini sangat naif sekali. Urusan kematian adalah urusan takdir, dan hanya Allah ta’ala sendiri yang menentukan untuk menjadi sebab dari kematian seseorang. Apalagi dengan adanya rencana pemerintah ingin menghapuskan rokok dari negeri ini.

Allah ta’ala berfirman didalam Al Qur’an: “Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh…” (QS 4 : 78) “Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan Kami sekali-sekali tidak akan dapat dikalahkan” (QS 56:60) “Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.” (QS 63:11)

Apakah pihak pembuat fatwa yang memberikan fatwa haram tidak berfikir dampak dari fatwa yang dikeluarkan itu? Seandainya Pabrik rokok tersebut ditutup gara-gara fatwa yang telah dikeluarkannya, bagaimana kelangsungan hidup para pekerjanya dan para petani tembakau dalam mencari nafkah untuk keluarganya?.

Mereka akan menjadi pengangguran yang kehilangan mata pencahariannya untuk memberi nafkah bagi keluarganya. Apakah mereka ini mau menjamin dan mensuplai dana untuk hidup sehari-hari mereka? Bukankah merupakan suatu dosa apabila seseorang menelantarkan orang yang wajib ia nafkahi?.

Dari Abdullah Ibnu Amr ra, dari Abu Dawud ra berkata; bahwasanya Nabi SAW telah bersabda; “cukup besar dosa seseorang bila ia menelantarkan orang yang wajib ia nafkahi” (HR Bukhari & Muslim)

Sungguh sangat ironis sekali, disatu sisi para pembuat fatwa yang telah memfatwakan rokok itu haram, tapi disisi lain pemerintah telah menetapkan cukai rokok sebagai pendapatan negara dengan nilai yang sangat besar sekali. Belum lagi dengan banyaknya atlit olahraga dan group band yang banyak disponsori oleh pabrik rokok, inilah realita yang sebenarnya.

Bukankah sesuatu yang haram itu tidak boleh tebang pilih? Seperti halnya dengan haramnya rokok, hanya bagi wanita yang hamil dan anak-anak saja.

Hal ini saja sudah merupakan suatu kejanggalan yang sungguh menggelikan, dan benar-benar suatu pemahaman yang keliru mengenai konteks keharaman atas suatu benda atau barang, karena sesuatu yang haram itu haruslah diberlakukan untuk pria maupun wanita dan orang tua maupun anak-anak (bukannya tebang pilih).

Hukum Islam (al syariah) adalah merupakan suatu ketegasan yang mutlak dan tidak ada keragu-raguan didalamnya. Allah berfirman didalam Al Qur’an: “Sebagai suatu sunnatullah (hukum Allah) yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi sunnatullah (hukum Allah) itu.” (QS 48 : 23)

Dari Abdurrahman bin Samurah ra dan dari Abu Bakrah ra berkata, Nabi SAW bersabda; “Haram hukumnya, dan menjadikan dosa besar bagi yang melakukannya” (pernyataan ini diulang-ulang tiga kali) para sahabat menjadi khawatir dan bingung karena tidak mengerti apa yang dimaksud Nabi SAW tersebut. Rasuulullah SAW bersabda kembali; “tahukah kalian apa yang aku maksudkan?” para sahabat serempak menjawab; “hanya Allah dan Rasulnya yang mengetahui!” Rasuulullah SAW bersabda; “Haram hukumnya dan dosa besar bagi seorang muslim yang mempersulit lahan saudaranya dalam mencari nafkah” (HR Bukhari & Muslim)

Catatan 19:
Jika orang sudah kehilangan mata pencahariannya, sedangkan kebutuhan ekonomi untuk keluarga mereka terus berlanjut maka akan membuat orang menjadi gelap mata, dan sangat masuk akal jika tingkat kriminalitas di negeri ini akan semakin merajalela, karena jika berbicara mengenai urusan perut akan cenderung orang menjadi gelap mata. Apakah mereka yang telah memfatwakan haram bagi rokok mau mempertanggung-jawabkan itu semua dihadapan manusia maupun dihadapan Allah SWT kelak?. Sebenarnya konflik rokok ini diakibatkan adanya perseteruan antara para perokok dan mereka yang tidak merokok. Dalam hal ini saya hanya dapat menyarankan agar para perokok dan orang-orang yang tidak merokok untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain, dan tentu saja sifat usil dan mau menang sendiri harus dibuang jauh-jauh, karena tidak mencerminkan karakter kaum muslim yang sesungguhnya. Dan seandainya jika para pejabat dari pemerintah daerah yang tidak merokok (anti rokok) bukanlah berarti dirinya berhak mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang melarang masyarakatnya untuk tidak merokok.

Dari Jabir ra dan dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasuulullah SAW telah bersabda; “Barangsiapa yang membebaskan ummatku dari suatu kesulitan diantara kesulitan-kesulitan didunia, niscaya Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan diantara kesulitan-kesulitan dihari kiamat. Barangsiapa yang memberi kemudahan kepada ummatku yang kesulitan, niscaya Allah akan memberinya kemudahan didunia dan akhirat” (HR Turmudzi)

FACEBOOK
Facebook merupakan suatu wadah dalam substansi dari pengungkapan ekspresi universal pada jatidiri seseorang dalam kilasan-kilasan balik yang memungkinkan dirinya lebur dalam subsistensi diri dengan menggantikan hakikat materi pada hirarki eksistensi, sehingga akan menyadarkan seseorang untuk berbagi kenangan manis maupun pahit didalam setiap momentum dari perjalanan dan pengalaman hidupnya.

Seorang muslim yang berakhlakul karimah akan mampu mengekspresikan kesempurnaan dan keragaman eksistensi dari Facebook itu sendiri, sebagai cara untuk mengungkapkan fakta, bahwa dibalik setiap pengalaman yang dialaminya adalah merupakan suatu bukti yang solid atas realitas pengetahuan didalam menjalin hubungan yang harmoni antar sesama ummat, sehingga memudahkan terciptanya koordinasi dan komunikasi yang terarah didalam jalinan silaturahim.

Sedangkan mengenai baik dan buruk atau dampak negatif maupun positifnya didalam Facebook, tentu saja hal ini tergantung dari perbuatan manusianya dan bukan Facebooknya. Oleh karenanya, sangatlah disayangkan sekali jika Facebook ini telah diharamkan oleh segelintir orang yang terkesan anti dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, padahal didalamnya itu banyak sekali hal-hal yang bersifat positif bagi yang ingin memperluas wawasan dan pengetahuannya.

Facebook itu ibarat sebilah pisau tajam yang bersifat universal, tinggal bagaimana ia digunakan dan siapa yang menggunakannya. Jika pisau itu digenggam oleh penjual daging tentu akan membawa kemaslahatan, akan tetapi jika pisau itu berada dalam genggaman seorang pembunuh maka kemudharatanlah yang akan terjadi. Oleh karena itu saya sendiri kepada seluruh anggota saya tidak mengharamkan Facebook.

Kalau boleh saya sarankan jika ingin menilai suatu permasalahan apapun bentuknya, maka nilailah permasalahan itu dari dua sisi, agar pandangan kita tidak dibutakan oleh rasa pembenaran diri yang berlebihan dalam beragama, seperti halnya dengan perilaku ahli kitab pada masa yang lampau. Bukankah Allah SWT tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan seperti yang tersebut didalam Al Qur’an; “Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus." (Q.S. 5 : 77)

Dari Ibnu Abbas ra dan dari Abdullah bin Salam ra berkata; “bahwasanya Nabi SAW bersabda; tahukah kalian semua apa yang tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya atas diri hamba-Nya yang mukmin? Para sahabat menjawab; “Hanya Allah dan rasulnya yang mengetahui” Nabi SAW bersabda; “yaitu orang mukmin yang menilai suatu permasalahan dengan cara berlebihan, dan orang mukmin yang sombong karena merasa paling benar” (HR Muslim)

Catatan:
Didalam kitab Al-Hukama Al-Ilahiyyun yang ditulis oleh Syaikh Muflis Al-Mumatsalah disebutkan pula hadits serupa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Majjah dan At Turmidzi.

SENI YOGA
Belum lagi halnya dengan Seni Yoga, yang konon ada rencana akan difatwakan haram pula, seperti yang telah dilakukan di Negara tetangga kita (Malaysia). Atas dasar apa Yoga itu haram?. Jika hanya didasarkan bahwa Yoga itu identik dengan agama Hindu, jelas inipun merupakan suatu pandangan yang keliru.

Terkecuali apabila seorang muslim mempelajari Yoga menggunakan mantra-mantra Hindu, bolehlah dikatakan haram. Akan tetapi, jika ia hanya mengambil manfaat yang ada didalam Yoga tersebut, seperti; untuk kecantikan dan kesehatan, menurut saya hal itu sah-sah saja, karena yang mereka pelajari hanyalah olah pernafasan dan sikap tubuh semata.

Dalam riwayat hadist shahih Muslim dari Jabir Radhiallahu an’hu, bahwa Rasuulullah SAW bersabda: ”barangsiapa yang mampu diantara kamu untuk memberi manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah. Bukankah sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat kepada manusia lainnya...?”

Yoga merupakan suatu bentuk seni tradisional yang sudah berumur sangat tua sekali, yang di dalamnya mengungkapkan berbagai macam seni pernafasan (pranayama), dan seni sikap tubuh (asana). Kata atau istilah Yoga adalah berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti Penyatuan antara Makrokosmos (jagad besar-Alam Semesta) dengan Mikrokosmos (jagad Kecil-manusia).

Dan di dalam kosmologi Islam, ia (seni yoga) identik dengan kata Tanasub Alamah (keselarasan tanda-tanda), yaitu kosmos (alam) adalah sebuah tanda (alamah) Allah, dan sebuah bukti (burhan) Allah.

Sebuah tanda hanya menunjukan sesuatu yang terbatas sehingga kosmos tidak menunjukkan esensi-Nya, hanya pengetahuan bahwa DIA ada di semesta Alam dan dengan kekuasaan-Nya, DIA satukan antara makrokosmos (jagad besar) dengan mikrokosmos (jagad kecil-manusia) agar terjadi keselarasan (tanasub).

Yoga sudah di kenal oleh bangsa India pada ribuan tahun yang silam, yaitu Pada abad ke 4 M. Bahkan pada tahap permulaan perkembangan Agama Buddha, pelajaran mengenai Yoga ini sudah tersurat di dalam Kitab Suci Hindu (Weda) dan Kitab Bhagawad Gita yang berisikan pujian-pujian kepada Tuhan dan pelajaran mengenai Yoga itu sendiri, serta bagaimana manusia harus melakukan penyatuan diri (berhubungan) dengan Sang Maha Pencipta dalam berbagai cara.

Di dalam Kitab Bhagawad Gita sendiri, pada bagian Arjuna Wiwaha dalam ayat 23 –24 di katakan bahwa; “tak ada pedang yang betapapun tajamnya yang dapat melukai “ruh”. Tak ada api yang betapapun panasnya, yang dapat membakarnya. Tak ada air yang betapapun berlimpahnya yang dapat membasahinya. Dan tak ada angin yang betapapun kencangnya yang dapat menerpanya. Karena “ruh” itu kekal adanya, dan ia tidak dapat di hancurkan karena ia senantiasa abadi sepanjang masa”.

Catatan 20:
Pengertian Ruh ini di dalam Yoga, termasuk pada tingkatan utama, yaitu Raja Yoga. Walaupun tingkatan Raja Yoga ini masuk dalam tahapan ke dua di dalam pelajaran Yoga, karena yang pertama adalah Tingkatan Hatha Yoga.

Yoga merupakan suatu bentuk seni tradisional yang di dalamnya mengungkapkan berbagai macam hubungan-hubungan kosmik tertentu melalui simbolismenya yang menguak realitas-realitas Alam metakosmik, tentang bagaimana mencapai puncak kekhusuan atau Jam’i Himmah, yaitu; Konsentrasi atau mengarahkan tekad dan kemauan spiritual seseorang pada tujuan keinginan.

Mengenai asal Seni Yoga ini di ungkapkan pertaliannya secara tradisional dan di nyatakan, bahwa Seni Yoga itu bukanlah merupakan suatu Agama, akan tetapi merupakan suatu bentuk Seni yang bersifat umum, yang menitik beratkan pada Pengolahan Nafas (pranayama) dan Sikap Tubuh (asana). Dan oleh karenanyalah, Seni Yoga dapat dipelajari oleh siapapun juga dengan tanpa terbentur oleh Agama yang dianutnya. Karena ia merupakan salah satu bagian dari Ilmu Pengetahuan.


Catatan 21:
Mengenai pembahasan Seni Yoga ini, sepertinya kurang tepat jika dituliskan disini, karena ia harus dibahas dalam buku tersendiri. Oleh sebab itu, bagi para pembaca yang ingin lebih jelas lagi mengenai Seni Yoga, maka insya Allah saya akan menerbitkan buku yang berjudul; SENI YOGA DALAM KOSMOLOGI ISLAM.

MUBAH, mengandung arti dan pengertian sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum suci Islam (al syariah) dengan tidak mendapatkan ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau yang tidak mengerjakannya.

Bagi sang penempuh jalan spiritual (salik) yang telah berpaling kepada Allah, banyak hal yang diperbolehkan (mubah). Setelah hatinya suci dan siap menerima cahaya dari Allah dan mata bathinnya (al bashiirah)nya terbuka setelah ia mengalami fana dalam Allah (fana fi Allah) dan kembali pada ciptaan (baqa).

Mubah yang menjadi hukum kelima dalam al syariah selalu dikaitkan dengan kehidupan intelektual dan religius. Sementara itu Mubah pada hakikatnya merupakan saksi pengejawantahan Yang Maha Esa dalam yang banyak dan keselarasannya (tanasub) telah memberi pengaruh pembebasan jiwa yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada yang banyak, dan memungkinkan untuk merasakan kebahagiaan yang tak terperikan dari kedekatan dengan Yang Maha Benar.

Fatwa dan hukum islam (al syariah) telah memiliki kaidah-kaidahnya sendiri dengan menyadari sepenuhnya apa yang menentukan keislaman didalam ketentuan syar’i, yang sudah jelas ditentukan oleh Al Qur’an dan Al Hadits.

Fatwa dan hukum islam dalam pengertian universalnya dapat dijadikan kriteria ampuh untuk menilai sifat proses pencapaiannya beserta hasil-hasilnya. Karena tiada yang otentik islami tanpa memiliki kualitas yang lahir dari spiritualitas islam dan menjelmakan dirinya sepanjang masa diberbagai iklim.

Didunia yang penuh dengan tipu muslihat dan kepalsuan, fatwa dan hukum islam dapat memainkan peranan bersama-sama dengan kebenaran doktrinal, untuk menentukan keislaman seluruh hal yang diklaim islami tapi telah melenceng jauh dari nuansa keislaman itu sendiri.

Berbagai dalihpun diutarakan dengan istilah pemurnian islam sebagai kriteria untuk menentukan apakah manifestasi atau gerakan sosial, kultural bahkan politis sekalipun otentik islami atau hanya menggunakan simbol dan pesan islam sebagai slogan dan sarana untuk mencapai tujuan lain.

Sifat dasar hukum islam (al syariah) dan ilmu-ilmu pengetahuan serta realisasi spiritual sangatlah dibutuhkan, agar penciptaannya dapat mudah difahami oleh pengamat yang jujur yang memiliki kebesaran hati, sehingga penilaiannya tidak dibutakan oleh berbagai ideologi yang kini memukau dunia, menggantikan agama tradisional.

Apapun hubungan yang ada antara hukum islam dengan wahyu islam tidaklah dapat disederhanakan pada tingkat perubahan-perubahan sosio politik yang ditimbulkan oleh Islam, oleh karenanya jawabannya-pun harus dicari dalam agama islam itu sendiri.

Hal ini menegaskan hubungan antara Tuhan dan Manusia serta masyarakat pada tingkat perbuatan. Namun, pada dasarnya, hukum islam berisi perintah-perintah bagi kaum muslim tentang “bagaimana berbuat, bukan bagaimana membuat sesuatu”.

Hukum suci islam dan pengaruhnya atas setiap diri ummat islam, disamping memberikan latar belakang sosial yang umum, juga memberikan jiwa kaum muslim dengan mengilhaminya sikap-sikap dan kebajikan-kebajikan yang berasal dari Al Qur’an serta Al Hadits dan sunnah Nabi SAW.

Seperti halnya kitab suci Al Qur’an yang telah memberikan doktrin keesaan, sebagai mana Nabi SAW memberikan manifestasi keesaan ini dalam keserbaragaman dan kesaksian dalam ciptaan-Nya, karena siapakah yang lebih berwenang memberikan kesaksian; Laa Ilaaha Ilaallah apabila tiada Muhammad Rasul Allah?.

Oleh karenanya, kemanapun barakah dua kalimah syahadah mengalir maka kesitulah seseorang harus mencari sumber perbuatan kreatif yang benar-benar memungkinkan penciptaan hukum suci islam, dan bukan hanya sekadar upaya pembelajaran diri untuk dapat memetik hikmah yang terkandung didalamnya.

Sehingga setiap diri akan dapat melepaskan dahaganya pada dua sumber mata air yang sejuk menyejukkan dan segar menyegarkan yakni; sumber mata air Al Qur’an dan Al Hadits, karena tanpa dua mata air tersebut tidak akan pernah ada apa yang dinamakan Hukum Islam (Al Syariah) itu.

Allah berfirman didalam Al Qur’an: “Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS 4 : 61)

Realitas Al Syariah yang penting ini mengejawantahkan dirinya, tidak hanya di angkasa yang terang benderang dan kegemerlapan sinar yang memberi ciri sebagai pusat hukum suci dalam dunia islam.

Hal ini dikarenakan, Al Syariah telah memberikan semua prinsip dan sarana bagai manusia untuk mengembangkan pengetahuan hakiki dan memperoleh sifat-sifat dari akhlak mulia yang diridhai oleh Allah SWT, sehingga mengajarkan kepada manusia untuk selalu berhati-hati didalam menetapkan hukum islam pada setiap permasalahan yang ada, karena jika tidak demikian, maka hukum tersebut akan menjadi bumerang yang berbalik ke arah diri sendiri bersamaan dengan kekuatan besar yang mengiringinya.

PENUTUP
Pada intinya, pembahasan mengenai fatwa ini adalah, bahwa setiap orang yang menjadi pimpinan (atasan) berhak mengeluarkan fatwa kepada bawahannya (anak buah)nya sendiri. Tetapi, mereka tidak berhak dan tidak diperbolehkan memberikan fatwa kepada orang lain yang bukan menjadi bawahannya maupun komunitasnya sendiri. Seperti halnya dengan pimpinan ponpes, majlis, sekolah, perusahaan, departemen, ormas maupun lsm dan parpol sampai kepada pimpinan rumah tangga.

Begitu pula halnya dengan saya sendiri yang banyak mendirikan dan menjadi pimpinan tertinggi dari ormas maupun lsm, maka saya tidak memfatwakan haram pada rokok tetapi memfatwakan makruh kepada semua anggota maupun komunitas saya sendiri, dan saya akan mempertanggung-jawabkan hal itu sampai akhirat kelak.
Begitu pula halnya dengan begitu banyaknya aliran keagamaan yang mengatasnamakan Islam dan berkelakuan yang aneh-aneh, maka bukanlah hak saya untuk memfatwakan mereka masuk dalam kategori sesat, karena mereka bukan dari kelompok saya sehingga saya tidak berhak mengeluarkan fatwa.

Semoga tulisan saya dalam pembahasan mengenai fatwa dan hukum suci islam ini dapat memberikan manfaat dan kemasylahatan yang banyak bagi orang awam yang selama ini tidak faham dan tidak mengerti hakikat dan fungsi sesungguhnya dari fatwa, sehingga tidak terjadi lagi adanya penyesatan dan pembodohan publik yang pada dasarnya hanyalah mencari keuntungan duniawi semata.

Saya sarankan pula kepada kelompok (LSM) yang sangat getol bermain-main dengan fatwa, sepertinya fatwa itu hanya merekalah yang berhak mengeluarkannya, maka mulai hari ini bersegeralah untuk meninggalkan kebodohan yang selama ini dibanggakan dan menjadi senjata ampuh mereka serta tidak menyalahi aturan main yang pada dasarnya bukanlah menjadi kewenangan mereka, terkecuali jika mereka dengan sengaja ingin agar suatu daerah menjadi tidak kondusif.

Dan tentu saja dalam hal ini, kepada aparat terkait haruslah berhati-hati untuk tidak mudah diadu-domba. Yang menjadi pertanyaan disini adalah; siapakah mereka sebenarnya? Misi terselubung apa yang dibawa oleh mereka di republik ini?

Kepada para pembaca yang insya Allah yang diridhai Allah SWT, jika ada kesalahan didalam tulisan ini saya mohon dengan kerendahan hati agar dimaafkan, karena manusia tidak terlepas dari kesalahan dan kebodohan, dan jika ada kebenaran serta kemanfaatannya di dalam tulisan ini, maka itu semua datangnya dari Allah SWT, Yang Maha Pandai dan Maha Mengetahui.

Saya ucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak, khususnya para kaum ulama yang telah meminjamkan kitab-kitabnya dengan ikhlas karena Allah semata. Semoga amal kebaikannya diterima disisi Allah SWT. Aamiin Yaa Rabbal Aalaamin.

Allah ta’ala berfirman didalam Al qur’an; “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 5:8) “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS.17:36)